Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 17.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Soal Usulan UMK 2025, Disperinaker Klaten: Tunggu Penetapan Pj Gubernur

13 Des 2024 : 17.53 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Soal Usulan UMK 2025, Disperinaker Klaten: Tunggu Penetapan Pj Gubernur

Esposin, KLATEN – Pemkab Klaten tidak membuka diri berapa nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang diusulkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jateng. 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten meminta masyarakat menunggu penetapan Pj Gubernur karena mekanisme usulan sudah dilalui. 

Kabid Ketenagakerjaan Klaten dan Transmigrasi Disperinaker Klaten, Nugroho Setyanto, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) Nomor 16 tahun 2024, formulasi penghitungan UMK 2025 yakni UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. 

Sementara itu, kenaikan UMK 2025 sesuai Permaneker sebesar 6,5 persen.

Menindaklanjuti Permaneker, Nugroho mengungkapkan Pemkab sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan di ruang rapat Disperinaker Klaten, Jumat (6/12/2024). 

Pada Selasa (10/12/2024), Dewan Pengupahan Klaten mengajukan usulan nilai hasil penghitungan UMK 2025 ke Bupati Klaten untuk selanjutnya dikirimkan ke gubernur sebagai bahan penetapan UMK 2025. 

“Mohon maaf, untuk nilai usulan kami belum bisa memberikan infonya. Kami menunggu penetapan dari gubernur,” kata Nugroho saat dihubungi Espos, Jumat (13/12/2024).

Dalam rapat Dewan Pengupahan, Nugroho menjelaskan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) tak menghadiri rapat lantaran ada kegiatan di luar kota. 

Sementara, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten dalam rapat itu mememiliki hasil penghitungan sendiri. 

“SPSI memiliki hasil penghitungan dan kami masukkan dalam berita acara pembahasan,” jelas Nugroho.

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengungkapkan serikat pekerja mengajukan usulan sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 15,3 persen dengan batas toleransi 5,5 persen untuk mengantisipasi dan mengondisikan fluktuasi harga di pasar lantaran survei KHL dilakukan SPSI masih berdekatan dengan hari raya keagamaan. 

“Tetapi semua unsur yang terlibat dalam rapat Dewan Pengupahan Klaten tidak ada yang merespons atau ditolak dan mendesak putusan dengan kenaikan 6,5 persen melalui PP Nomor 16 tahun 2024 harus ditandatangani. Semua argumen kami paparkan mentok. SPSI mengambil kebijakan sesuai kesepakatan menurunkan usulan menjadi 8 persen. Berita acara tertulis angka pembulatan Rp2.401.093 atau kenaikan 7 persen. SPSI atas dorongan beberapa pihak menandatangani berita acara untuk dilaporkan ke bupati,” kata Sukadi.

Terkait hasil pembahasan, SPSI memberikan catatan yakni terkait peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga. 

“Selain itu juga meningkatkan hubungan industrial yang lebih harmonis. Pada dasarnya hubungan industrial mengandung benih konflik yang dapat berkembang menjadi konflik terbuka yang sulit dikendalikan,” jelas Sukadi.

Sebagai informasi, nilai UMK Klaten pada tahun 2024 sebesar Rp2.244.012. 

Jika usulan mengacu sesuai Permenaker kenaikan UMK 6,5 persen, maka nilai kenaikan UMK 2025 sebesar Rp145.860,78. 

Artinya, nilai UMK Klaten pada 2025 sebesar Rp2.389.872,78 dengan catatan jika kenaikan 6,5 persen.

Sentimen: neutral (0%)