Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Boyolali
Kasus: pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan
Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali, Tersangka Ngaku Geram KM Lecehkan Anak Mereka
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali, Tersangka Ngaku Geram KM Lecehkan Anak Mereka](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241213150057-whatsapp-image-2024-12-13-at-145726.jpeg?quality=60)
Esposin, BOYOLALI -- Para tersangka kasus penganiayaan bocah di Boyolali, KM, mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena geram dengan ulah korban.
Menurut mereka, korban KM berulang kali mencuri bahkan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak tersangka.
Dugaan pencurian dan pelecehan seksual itu yang membuat para tersangka geram hingga menganiaya KM.
Pengakuan para tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
Delapan tersangka tersebut diketahui yaitu Ketua RT atas nama Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedi, dan Wartono.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menanyai satu-satu nama, peran, dan alasan mengapa menganiaya korban.
Tersangka atas nama Wartono mengakui dirinya menginterogasi korban memakai tang itu dengan tujuan menakut-nakuti KM agar mengaku.
“Itu kan tidak hanya mencuri pakaian dalam saja, KM juga mengaku menggerayangi anggota tubuh anaknya Pak RT dan Pak Suhada. Saya menakut-nakuti pakai tang, 'hayo siapa lagi yang kamu gerayangi, kamu tumpaki', akhirnya si KM menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah digerayangi dan tumpaki,” kata dia menjawab Kapolres.
Wartono mengaku saat memainkan buka tutup tang lalu mendekatkan ke kaki KM, korban kaget hingga benda itu melukainya.
Wartono mengatakan kuku korban tidak lepas tapi terjepit.
Tersangka atas nama Agus yang juga Ketua RT menyampaikan, pada 17 November 2024 dia menanyai korban apa benar mencuri celana dalam.
Pada hari pertama di rumah Suhada, KM mengakui dirinya mencuri HP dan celana dalam di RT-nya.
Lalu, barang tersebut diberikan ke dalam plastik. Ia mengaku pada saat itu ia tak melakukan kekerasan.
“Saat itu tidak saya apa-apakan tapi saya bikinkan surat pernyataan cuma untuk menakuti dia agar tidak mengulangi lagi. Dia di rumah sama kakaknya saja, orang tuanya di Bekasi,” kata dia.
Baru pada hari kedua, ia mengakui menampar pipi KM sebanyak dua kali. Akan tetapi satu kali sempat dihalangi Suhada tapi tetap mengenai pipi kanan.
Tersangka Suhada mengaku saat itu dirinya naik pitam ketika KM mengakui telah melecehkan anak yang diasuhnya.
“Setelah saya mendengar dia menjamah anak yatim yang saya asuh, saya tampar empat kali kena pipi. Saya amankan dia waktu itu, saya halangi dengan kaki, malah saya dituduh menginjak kaki, tujuannya biar enggak banyak massa yang masuk,” kata dia.
Selanjutnya, tersangka Riko mengakui menampar korban dua kali di pelipis dan muka serta memukul satu kali.
Tersangka Malik mengakui memukul korban sebanyak satu kali dan menampar dua kali. Ia tidak mengingat detail aksinya mengenai korban di bagian mana.
Lalu, tersangka Mudirin mengakui memukul korban bagian paha kaki korban sebanyak empat kali dengan tangan.
Tersangka Faris mengakui memukul satu kali bagian pipi dan menendang satu kali bagian punggung KM.
Kemudian, tersangka Tedi mengakui memukul kepala korban.
“Saat saya tahu Pak Suhada menangis [gara-gara tahu anak asuh yatimnya dilecehkan korban], saya pukul kepala KM. Tapi pas tangannya begini [melindungi kepala], saya pukul di muka, lima kali totalnya. Tangan saya ada yang genggam, ada yang membuka,” kata dia.
Setelah selesai menanyai motif para tersangka, Kapolres Budi menyampaikan kepolisian masih akan melakukan pengembangan kasus.
Ia mengatakan interogasi warga berjalan terlebih dahulu, karena KM tidak mengakui lantasi dipukul berulang kali oleh para tersangka.
“Tentunya nanti ada tambahan pelaku, namun secara teknis penyidikan, sudah dilakukan oleh Kasat Reskrim dan juga penyidik dari Polres Boyolali,” kata dia.
Soal status hukum KM atas dugaan pelecehan seksual hingga pencurian yang dilakukannya, Kapolres mengatakan belum memprosesnya.
“Untuk hal yang dilakukan oleh korban, itu belum ada yang melaporkan ke kami. Jadi status anak tersebut adalah korban,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan KM berawal dari tuduhan pencurian celana dalam yang dilayangkan kepadanya pada Senin (18/11/2024) 22.00 WIB
Perwakilan keluarga, Fahrudin, menyampaikan kronologi berawal dari sang ayah korban yang sedang berjualan di Jakarta ditelepon oleh ketua RT setempat, Minggu (17/11/2024).
Ia diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.
Fahrudin menceritakan ayah KM tiba di rumah Senin sekitar pukul 21.00 WIB lalu datang ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus meminta maaf kalau kejadian itu benar.
“Sesampai di rumah Pak RT, bapak dan korban diarahkan menuju ke rumah sesepuh warga sekitar. Sesampainya di situ, si anak ditanya, diinterogasi mencuri dalam si ini, ini, dan ini. Mungkin karena di bawah tekanan, kemudian dijawab si anak iya. Lalu, terjadi pemukulan diawali oleh Pak RT dan istrinya,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (9/12/2024) malam.
Sentimen: neutral (0%)