Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
![M Choirul Anam](/images/default-avatar.png)
M Choirul Anam
Ajukan Banding, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Diberi Waktu 21 Hari
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Ajukan Banding, Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Diberi Waktu 21 Hari](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209161632-aipda-robig-zainudin.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, diberi waktu 21 hari untuk menyusun materi banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024) lalu.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah terbukti bersalah menembak GRO, 17, hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. Ia mengatakan, bintara polisi itu diberi waktu untuk menyusun materi banding tiga pekan ke depan.
“Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang,” kata Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Atas pengajuan banding itu, majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding yang diajukan oleh polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu. Kemudian, disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat menjalani sidang kode etik di Lantai 2 Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024).
Kendati putusan terbukti melakukan penembakan kepada GRO, hingga meninggal dunia, anggota Satresnarkoba Polrestabes Kota Semarang itu mengajukan banding.
Adapun sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB.
Aipda Robig hadir 25 menit setelahnya dengan tampilan berseragam lengkap dengan topi pet Polri memakai rompi hijau bertulis “PATSUS” yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.
Sementara pihak keluarga GRO, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu.
Terlihat Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya.
Sentimen: neutral (0%)