Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Pengusaha Kompak Tolak UMSP Jateng 2025, Begini Alasannya

13 Des 2024 : 16.25 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pengusaha Kompak Tolak UMSP Jateng 2025, Begini Alasannya

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Namun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 tidak ditetapkan dan diumumkan lantaran ditolak oleh para pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, membenarkan bahwa Dewan Pengupahan memang tidak mengusulkan skema UMSP 2025 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Tidak adanya upah minimum sektoral ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah, pakar atau akademisi.

“Betul itu sudah sepakat tidak ada UMSP, ini pendapat juga di Dewan Pengupahan kecuali serikat buruh. Saya tidak tahu dasar serikat buruh menolak apa sebenarnya,” kata Frans kepada Espos, Jumat (13/12/2024).

Frans menjelaskan, pengusaha di Jateng menolak adanya pemberlakuan UMSP 2025 karena upah minimum sektoral memang sebaiknya tidak ada.

Alasannya, pertama karena pekerja dan pengusaha di sektor tertentu bisa membicarakan soal upah di internal perusahaan meskipun besaran minimum tidak ditetapkan.

“Selain itu, saat ini kondisi industri di Jateng juga lesu. Dan upah kan bisa dibicarakan di perusahaan, para pekerja di perusahaan tahu kondisi perusahaan, maju mundurnya perusahaan. Kalau mereka lihat perusahaan cukup baik, mereka akan minta kenaikan lebih dan pengusaha juga pasti akan memberikan lebih,” ucapnya.

Meskipun upah minimum sektoral sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16/2024, Frans menilai penerapannya harus berdasarkan kajian mendalam dan perlu melihat kondisi sektor-sektor industri di daerah.

Oleh karena itu, kenaikan upah yang signifikan akan memberatkan perusahaan di tengah biaya produksi dan operasional yang naik.

“Tidak bisa segampang itu menentukan, perlu pengkajian khusus. Ini pun pendapat para pakar di Dewan Pengupahan sendiri. UMS sebaiknya tidak ada. Karena upah ini merupakan satu biaya produksi. Jangan lupa di satu perusahaan selain bahan baku, upah adalah biaya yang cukup tinggi. Dengan biaya yang tinggi daya saing perusahaan itu menurun,” nilainya.

Sementara itu, Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Pratomo Hadinata, merasa kecewa karena Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana tidak menetapkan UMSP 2025. Menurutnya, Pj Gubernur Jateng telah melanggar amanat konstitusi sebagaimana putusan MK terhadap judicial review terhadap UU Ciptakerja.

“Dengan tidak adanya SK gubernur tentang upah sektoral (UMSP), gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yang jelas di sana mewajibkan adanya upah sektoral,” kata Pratomo.

Sentimen: neutral (0%)