Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 15.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pencurian, penganiayaan

8 Tersangka Penganiayaan Anak di Boyolali Ditahan, Ada Guru hingga Sipir Penjara

13 Des 2024 : 15.27 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

8 Tersangka Penganiayaan Anak di Boyolali Ditahan, Ada Guru hingga Sipir Penjara

Esposin, BOYOLALI -- Delapan tersangka kasus penganiayaan KM, bocah laki-laki 12 tahun asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali telah ditahan di Mapolres setempat, Rabu (11/12/2024). 

Di antara delapan tersangka tersebut ada yang bekerja sebagai guru dan petugas sipir.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024). 

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan setelah laporan dari korban dan orang tua pada Rabu siang, penyidik dan tim dari Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari delapan tersangka tersebut, ada yang namanya Agus pekerjaannya guru, ada Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedi, dan Wartono,” kata dia.

Ia membenarkan ada satu petugas sipir penjara turut diamankan atas nama Wartono. 

Selanjutnya, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atau Pasal 170 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Budi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi di tempat kejadian perkara, lalu meminta visum et repertum di dua RSUD Waras-Wiris Boyolali dan RS dr. Moewardi.

Setelah rangkaian tersebut, penyidik dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali bergegas untuk melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka. 

Budi mengatakan pertama ada dua orang tersangka yang ditangkap yaitu Tedy dan Wartono.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan dua orang tersebut, berkembang lagi ada enam orang yang ditangkap per Rabu pukul 22.00 WIB. 

Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boyolali untuk pemeriksaan.

“Sudah kami amankan delapan orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” kata dia.

Untuk barang bukti yang disita yaitu pakaian korban berupa kaus dan celana. Lalu, sudah disita tang yang digunakan untuk menjepit kuku jari kaki korban.

Ia mengatakan delapan orang tersangka melakukan kekerasan terhadap anak. 

Ada juga tersangka yang memukul dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Selanjutnya, ada pula tersangka yang menendang korban mengenai paha dan punggung.

“Ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang pada bagian jari kaki sebelah kiri. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pada Rabu 11 Desember kami lakukan penahanan. Tim bekerja secara simultan, terus menerus, berkelanjutan, sehingga kami dapat mengamankan delapan tersangka tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, Kapolres Budi mengatakan korban diketahui melaporkan pada 11 Desember 2024, penyidik lalu memeriksa, menggali, dan menanyakan alasan para tersangka menganiaya para korban.

“Tersangka ini [melakukan kekerasan atau penganiayaan] karena anak atau korban ini mengambil pakaian dalam dari warga yang ada di Desa Banyusri. Jadi itu awal kejadiannya, kemudian korban dipanggil, hari pertama [17 November 2024] tidak mengakui di rumah RT. Hari kedua, dipanggil lagi di rumah Suhada, di tempat itulah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban,” kata dia.

Budi mengatakan menurut keterangan masyarakat, korban sudah beberapa kali melakukan pencurian. 

Saat dulu ketahuan, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi oleh perangkat desa di Banyusri.

“Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang juga handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Nah, pada November si anak melakukan pencurian pakaian dalam milik warga. Setelah ketahuan dipanggil oleh Pak RT, di hari berikutnya karena korban tidak mengakui. TKP pemanggilan atau rumah di hari kedua itu milik Suhada,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, dugaan penganiayaan KM berawal dari tuduhan pencurian celana dalam yang dilayangkan kepadanya pada Senin (18/11/2024) 22.00 WIB

Perwakilan keluarga, Fahrudin, menyampaikan kronologi berawal dari sang ayah korban yang sedang berjualan di Jakarta ditelepon oleh ketua RT setempat, Minggu (17/11/2024).

Ia diminta pulang karena anaknya diduga mencuri celana dalam warga.

Fahrudin menceritakan ayah KM tiba di rumah Senin sekitar pukul 21.00 WIB lalu datang ke rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi kejadian tersebut sekaligus meminta maaf kalau kejadian itu benar.

“Sesampai di rumah Pak RT, bapak dan korban diarahkan menuju ke rumah sesepuh warga sekitar. Sesampainya di situ, si anak ditanya, diinterogasi mencuri celana dalam si ini, ini, dan ini. Mungkin karena di bawah tekanan, kemudian dijawab si anak iya. Lalu, terjadi pemukulan diawali oleh Pak RT dan istrinya,” kata dia saat dihubungi Espos, Senin (9/12/2024) malam. 

 

Sentimen: neutral (0%)