Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pengangguran, PHK

Tokoh Terkait

Bupati Boyolali Usul ke Gubernur Jateng UMK 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Keberatan

13 Des 2024 : 14.45 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bupati Boyolali Usul ke Gubernur Jateng UMK 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Keberatan

Esposin, BOYOLALI -- Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2024 naik menjadi Rp2.396.598.

Angka tersebut naik sekitar 6,5% atau Rp146.271 dari UMK 2024 sebesar Rp2.250.327. 

Namun usulan Bupati Boyolali kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (12/12/2024) itu ditolak kalangan pengusaha di kabupaten tersebut. 

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, menjelaskan dalam perhitungan UMK, Pemkab berpegangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“[Usulan bupati Boyolali ke gubernur Jawa Tengah] naik 6,5%,” kata dia kepada Espos.id, Jumat (13/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mengaku keberatan. 

Ketua Apindo, Imam Bakhri, menjelaskan sesuai usulan saat rapat dewan pengupahan, pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Boyolali 2025 yaitu sebesar 3,5% atau senilai Rp78.761.

“Kami keberatan dengan usulan kenaikan 6,5% [yang diajukan bupati], alasannya seperti yang pernah saya sampaikan sebelum-sebelumnya,” kata dia.

Ia menjelaskan dengan hitungan kenaikan UMK sesuai Permenaker 16/2024. Pertimbangan Imam karena ia menilai dunia usaha-industri sedang tidak baik-baik saja. 

Terlebih pasca-pandemi diterjang dampak perang Ukraina-Rusia, geopolitik, kemudian pengaruh daya beli masyarakat yang turun.

Imam mewanti-wanti dengan kenaikan UMK Boyolali 2025 sebesar 6,5% akan berdampak pada pengurangan karyawan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut dapat menambah angka pengangguran.

“Kenaikan 6,5% tentu juga akan berdampak dengan naiknya biaya yang dikeluarkan perusahaan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, overtime, cuti, tunjangan hari raya [THR], dan lain-lain,” kata dia.

Ketika diketok keputusan UMK naik 6,5%, Imam memperkirakan perusahaan akan melakukan asesmen bagi karyawan. 

Untuk karyawan yang belum tiga bulan akan dikurangi dulu lewat seleksi kompetensi. Pegawai kontrak yang tidak kompeten akan dikurangi dan bekerja sesuai masa kontrak berakhir tanpa perpanjang.

“Jadi PHK-nya bukan karena mereka masih berjalan tapi sesuai dengan jangka waktu kontrak berakhir,” kata dia.

Ia mengatakan perusahaan belum mampu dengan kenaikan UMK 2025 Boyolali senilai 6,5%.

Imam mengatakan akan ada prediksi perusahaan tidak membuka lowongan pekerjaan justru akan mengurangi ketika kenaikan UMK 6,5% diterapkan.

“Tidak ada [order] besar-besaran. Saat ini perusahaan tambah sulam saja, kalau untuk menambah tidak mungkin karena order juga turun. Maka, dengan 6,5% menurut saya banyak negatifnya, dalam artian pengangguran akan bertambah,” kata dia.

Imam menjelaskan kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik terlebih tekstil-produk tekstil serta industri padat karya.

Dari 49 anggota Apindo Boyolali, mayoritas industri padat karya dan keberatan dengan kenaikan 6,5%.

Dikatakan order ke perusahaan turun sedangkan UMK naik berimbas dengan salah satunya nanti pengurangan karyawan.

“Mengurangi karyawan belum tentu PHK, misal di PHK nanti ada pesangon dan lain-lain. Jadi bedakan antara pengurangan karyawan dengan PHK. Pengurangan itu yang masa kerjanya belum tiga bulan, akan kami kurangi berdasarkan kompetensi. Mereka yang PKWT atau kontrak juga akan kami kurangi berdasarkan kompetensi dan evaluasi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, menghargai usulan kenaikan UMK 2025 yang diusulkan bupati. 

Namun ia menilai angka tersebut masih jauh dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan KSPN yaitu senilai Rp3,1 juta.

“Itu jauh dari KHL, buruh masih belum bisa hidup layak. Artinya pemerintah masih belum berpihak pada buruh, belum bisa memperjuangkan nasib buruh karena nasibnya belum layak,” kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)