Sentimen
Undefined (0%)
13 Des 2024 : 14.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Wali Kota Usulkan UMK Solo 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.416.559, Ini Pertimbangannya

13 Des 2024 : 14.25 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Wali Kota Usulkan UMK Solo 2025 Naik 6,5% Jadi Rp2.416.559, Ini Pertimbangannya

Esposin, SOLO–Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Solo 2025 sebesar 6,5% dari UMK Solo 2024. Hal itu berarti UMK Solo 2025 diusulkan menjadi sekitar Rp2.416.559 per bulan.

Hal itu disampaikan Teguh saat ditemui Espos di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (13/12/2024) siang. Menurutnya, ada berbagai pertimbangan meskipun kalangan serikat buruh meminta kenaikan UMK Solo lebih dari 6,5% dari UMK Solo 2024.

“Kami menyampaikan solusi terbaik dengan kondisi para pengusaha di Solo. Pengusaha Solo kebanyakan tekstil dan garmen. Sementara sektor tersebut terkena pengaruh produk China,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, produk impor berdampak terhadap perusahaan tekstil dan garmen sehingga sulit untuk menaikkan UMK lebih dari 6,5%.

Sebelumnya, Teguh Prakosa telah mengantongi tiga opsi kenaikan UMK Solo 2025. Tiga opsi nilai UMK Solo 2025 itu diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota Solo.

Dewan Pengupahan Solo mengusulkan tiga opsi UMK Solo 2025 kepada Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Kamis (12/12/2024). Pertemuan itu dilakukan secara tertutup. Mereka berdiskusi kira-kira lebih dari satu jam.

Teguh akan menentukan UMK dari ketiga opsi itu sebelum diusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Pemprov Jateng akan mengeluarkan keputusan UMK 2025 masing-masing kabupaten/kota di Jateng maksimal 18 Desember 2024.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) '92 Solo, Endang Setiowati, mengatakan Dewan Pengupahan Solo telah membahas UMK 10-11 Desember 2024. Kemudian Dewan Pengupahan Solo menyampaikan usulan kepada Wali Kota Solo, Kamis.

“Kami sampaikan ke Wali Kota Solo, nilainya ditentukan Wali Kota di mana kami mengusulkan sesuai pertimbangan masing-masing [perwakilan serikat pekerja,organisasi pengusaha, pemerintah, dan akademisi]” jelas dia.

“Kenaikan upah minimum dari pemerintah range 6,5% [sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No/16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025] namun usulan kami ada kebijakan lebih dari nilai itu. Khususnya pekerja mengupayakan kebutuhan hidup layak. UMK harus lebih besar dari UMP,” papar Endang.

Menurut dia, perwakilan serikat pekerja yang masuk Dewan Pengupahan Kota Solo mengusulkan kenaikan UMK Solo beberapa opsi. Sedangkan organisasi pengusaha dan akademisi mengusulkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No/16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Sentimen: neutral (0%)