Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Jateng Tak Tetapkan UMSP 2025
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Serikat Buruh Kecewa Pj Gubernur Jateng Tak Tetapkan UMSP 2025](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/10/20241022223915-ilustrasi-buruh-pabrik-tekstil.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa kecewa dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sujadna, yang tidak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Padahal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota KSPI Jateng, Pratomo Hadinata, mengatakan buruh juga merasa dikhianati karena Dewan Pengupahan tidak mengusulkan UMSP kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Padahal seharusnya, Pj Gubernur mengumumkan UMSP 2025 bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 11 Desember 2024.
“Tidak adanya SK [Surat Keputusan] gubernur perihal UMSP ditanggal 11, itu sudah jelas UMSP Jawa Tengah tidak ada. Karena perihal pengumuman UMP dan UMSP kan bareng di tanggal tersebut,” kata Pratomo kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Pratomo pun menilai, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah melanggar amanat konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review terhadap UU Ciptakerja.
Putusan yang diperkuat dengan terbitnya Permenaker 16/2024 itu menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
“Gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang jelas di sana mewajibkan adanya upah sektoral. Disnakertrans sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Jawa Tengah sekaligus memberikan masukan ke gubernur juga bersalah karena telah berikan masukan yang bertentangan dengan putusan MK,” nilainya yang juga menjadi Anggota Dewan Pengupahan.
Sekadar untuk diketahui, pada rapat bersama dewan pengupahan sebelumnya, dari KSPI telah mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor.
Yakni; industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13%; industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10%; dan industri agro kenaikan 7%.
Namun, usulan buruh dalam rapat Dewan Pengupahan itu tampaknya ditolak oleh para pengusaha sehingga skema UMS tidak dibahas dan ditindaklanjuti.
Dengan tidak adanya upah minimum sektoral 2025, Pemprov Jateng hanya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, atau menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 Rp2.036.947.
Sentimen: neutral (0%)