Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
JPNN.com Jenis Media: Politik
Kamis, 12 Desember 2024 – 19:02 WIB
Sengketa Pilkada 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ilustrasi Foto: JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan bersama paslon yang diusung di beberapa provinsi bakal mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyebut parpolnya saat ini sedang mengumpulkan data sebelum mengajukan gugatan bersama paslon.
Saat ini, kata dia, data yang masuk berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku Utara, hingga Papua Barat Daya.
Menurutnya, PDIP bersama paslon masih punya waktu sampai 18 Desember untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK.
"Ini, kan, masih kami data, ya, karena terakhir itu tanggal 18 dari MK," ujar Ronny ditemui awak media di Jakarta, Kamis (12/12).
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu menduga terjadi anomali dalam pelaksanaan Pilkada Sumut 2024, sehingga bakal mengajukan gugatan hasil kontestasi provinsi beribu kota Medan itu ke MK.
"TPS-TPS yang kami menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny.
Ronny menduga pula pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 terjadi anomali, seperti penggelembungan dan pengalihan suara ke paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
PDI Perjuangan menemukan sejumlah anomali selama pelaksanaan pilkada 2024 yang mempengaruhi hasil pemungutan suara.
-
Sentimen: negatif (66.7%)