Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madiun
Perkosa Anak Berkali-kali, Wartawan di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Espos.id
Jenis Media: Jatim
![Perkosa Anak Berkali-kali, Wartawan di Madiun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2011/03/Ilustrasi-penjara.jpg?quality=60)
Esposin, MADIUN – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online telah memperkosa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Madiun selama bertahun-tahun. Tersangka bernama Rengga itu akan dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman masa hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka Rengga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka Rengga menggunakan id card wartawan untuk menekan korban. Bahkan, tersangka juga memvideo adegan hubungan badan dengan korban secara diam-diam.
Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, menegaskan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres setempat.
Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Asrori menjelaskan korban saat ini berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SLTA di Madiun. Sedangkan aksi bejat itu dilakukan tersangka saat korban masih duduk di kelas IX SMP atau mulai Januari 2022.
Dari pemeriksaan, kata dia, peristiwa pemerkosaan itu bermula pada Januari 2022. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk mencari makan. Namun, saat di tengah jalan bukannya mencari rumah makan, tersangka malah mengajak korban di hotel.
“Korban sempat menolak dan memberontak, tetapi dipaksa dan diancam oleh pelaku,” jelas dia saat rilis, Kamis (12/12/2024).
Bukan hanya itu, korban saat berada di hotel tersebut juga merasa ketakuan dan ingin kabur. Namun, karena tidak berdaya, korban akhirnya diperkosa.
Saat melakukan hubungan badan itu, tersangka Rengga secara diam-diam memvideo. Nah, video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam korban di lain waktu.
“Tersangka mengancam kalau korban tidak mau melayani, video tersebut akan disebar,” ujar dia.
Sementara itu, pengacara tersangka, Ibrahim, menyampaikan bahwa peristiwa yang dilakukan kliennya bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia membantah kalau dalam hubungan badan tersebut ada paksaan dari tersangka.
Padahal, menurut keterangan keluarga korban dan pihak kepolisian, setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban tersangka mengancam akan menyebarkan video korban kalau tidak mau melayani nafsu bejatnya itu.
“Kalau pemerkosaan itu kana ada paksaan. Kalau pemerkosaan saya pikir itu salah satu hal yang berlebihan,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)