Sentimen
Negatif (95%)
12 Des 2024 : 20.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Tokoh Terkait

Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

12 Des 2024 : 20.24 Views 11

Era.id Era.id Jenis Media: Regional

Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

ERA.id - Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi atau Clandestine Lab pembuat Happy Water dan Liquid Narkotika di Perumahan Podomoro Park, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial SR, SP, dan IV sebagai tersangka dan menahan mereka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menuturkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor.

"Kami melaksanakan Joint Operation bersama Polda Jawa Barat serta Ditjen Bea dan Cukai. Itu sesuai dengan Asta Cita ketujuh Bapak Presiden Prabowo Subianto," tutur Asep, Kamis (12/12/2024).

Asep berujar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.333 kemasan saset serbuk Happy Water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir.

Kemudian, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan cairan vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, serta dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.

"Barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama Happy Water dan liquid narkotika," ujarnya.

Asep menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

"Kemudian terdapat satu orang yang menjadi DPO inisial A, yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," kata dia menambahkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

Mereka pun diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sentimen: negatif (95.5%)