Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 18.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vivo

Kab/Kota: Madiun

Tokoh Terkait

Wartawan Pelaku Pemerkosaan Anak di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka

12 Des 2024 : 18.50 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Wartawan Pelaku Pemerkosaan Anak di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka

Esposin, MADIUN – Satreskrim Polres Madiun menetapkan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur sebagai tersangka. Pelaku pun telah mengakui perbuatan bejatnya itu. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pria berusia 30 tahun tersebut mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan di media sosial. Ancaman itu membuat korban tidak berdaya dan harus menuruti permintaan tersangka bernama Rengga.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun. Tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait aksi pemerkosaan tersebut. 

Dari pemeriksaan, kata dia, peristiwa pemerkosaan itu bermula pada Januari 2022. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk mencari makan. Namun, saat di tengah jalan bukannya mencari rumah makan, tersangka malah mengajak korban di hotel. 

“Korban sempat menolak dan memberontak, tetapi dipaksa dan diancam oleh pelaku,” jelas dia saat rilis, Kamis (12/12/2024). 

Bukan hanya itu, korban saat berada di hotel tersebut juga merasa ketakuan dan ingin kabur.

Saat melakukan hubungan badan itu, tersangka Rengga secara diam-diam memvideonya. Nah, video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam korban di lain waktu. Aksi pemerkosaan itu pun dilakukan tersangka hingga akhir tahun 2024. 

“Tersangka mengancam kalau korban tidak mau melayani, video tersebut akan disebar,” ujar dia. 

Asrori menuturkan tersangka juga memanfaatkan id card sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban. 

Tersangka Rengga kepada wartawan mengakui perbuatannya dan suka dengan korban. Dia mengaku sudah mempunyai seorang istri dan dua orang anak. 

“Saya sama istri masih berhubungan seperti biasa. Saya suka dengan korban,” kata dia. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu potong kaos lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang kulot warna hitam, satu jilbab instant warna hitam, satu potong celana dalam warna biru, satu unit HP merek Vivo. 

Rengga merupakan teman ayah korban. Sedangkan korban merupakan siswi kelas XI salah satu SLTA di Kabupaten Madiun dan masih berusia 16 tahun. 

Sentimen: neutral (0%)