Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Apindo Anggap Kenaikan UMP Jateng 2025 Sebesar 6,5% Keputusan Politis

12 Des 2024 : 16.04 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Apindo Anggap Kenaikan UMP Jateng 2025 Sebesar 6,5% Keputusan Politis

Esposin, SEMARANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 sebesar 6,5% sebagai keputusan politis. Meskipun berat, Apindo menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengungkapkan bahwa kenaikan sebesar Rp132.402, dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349, memberikan tantangan besar bagi pengusaha di 35 kabupaten/kota.

“Kalau kita boleh katakan, ini keputusan politis. Dasarnya kurang jelas, dan sebenarnya sangat berat bagi pengusaha. Namun, karena ini keputusan Bapak Presiden dan Menteri, kami tetap akan patuhi,” ujar Frans saat diwawancarai Espos, Kamis (12/12/2024).

Tantangan Pengusaha Akibat Kenaikan UMP Jateng 2025

Kenaikan UMP 2025 ini berbarengan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan. Frans mengungkapkan kekhawatiran bahwa kondisi ini dapat memicu kenaikan harga produk dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Kenaikan UMP dan PPN ini bisa menyebabkan daya saing produk dalam negeri melemah, terutama terhadap produk impor. Namun, kami akan berusaha berbicara secara bipartit dengan pekerja untuk mencegah dampak besar, seperti Pemutusan Hubungan Kerja [PHK],” tambah Frans.

Meskipun begitu, Frans tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang mengalami kesulitan hingga harus mengambil langkah berat, termasuk potensi PHK.

UMP Jateng 2025 Resmi Ditetapkan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% dibandingkan UMP 2024 yang berada di angka Rp2.036.947. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada Rabu (11/12/2024) malam di Kantor Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah, meskipun menjadi tantangan besar bagi pengusaha untuk menjaga stabilitas bisnis mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

 

Sentimen: neutral (0%)