Sentimen
Undefined (0%)
12 Des 2024 : 14.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Sempat Keberatan, Ini Alasan RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

12 Des 2024 : 14.32 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Sempat Keberatan, Ini Alasan RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Esposin, JAKARTA -- Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 hingga batas waktu terakhir, Rabu (11/12/2024). 

Dengan demikian, artinya Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara terbanyak, yakni 50,07%. 

Tim hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, alasan pihaknya batal mengajukan gugatan karena adanya arahan dari pimpinan. Namun, dia tidak menyebutkan dengan jelas siapa pimpinan yang dimaksud. 

Sementar itu, belum diketahui pasti apa alasan pihak Dharma Pongrekun-Kun Wardhana batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Padahal, kedua kubu tersebut sempat menolak hasil Pilkada Jakarta 2024. Bahkan, mereka tidak ikut menandatangani berita acara pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang digelar KPU Jakarta pada Minggu (8/12/2024). 

KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024, yakni 2.183.239 suara atau 50,07%.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40% dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%. 

Hasil Pilkada Jakarta2024 dinyatakan tetap valid meski capaian tersebut diperoleh di tengah warga yang tak menggunakan hak suaranya alias golput mencapai sekitar 42%.

Sentimen: neutral (0%)