Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 20.51
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Asas Keadilan, Menkeu Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

11 Des 2024 : 20.51 Views 36

Espos.id Espos.id

Asas Keadilan, Menkeu Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Esposin, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan pada 1 Januari 2025.

Namun penerapan PPN 12 persen tersebut sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. “Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata dia seperti dilansir Antara.

Menkeu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.

Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Namun demikian, Menkeu menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

Selain itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Diungkapkan Sri Mulyani, pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Pembebasan itu pun, tambah dia. akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Menkeu.

Sementara itu, terkait rencana PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Namun, dia kembali menegaskan penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tambahnya.

“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)