Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 20.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Resmi! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%, Capai Rp2.169.349

11 Des 2024 : 20.52 Views 70

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Resmi! UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%, Capai Rp2.169.349

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Ini merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp2.036.947.

Penetapan UMP 2025 diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, di kantor gubernur pada Rabu (11/12/2024) malam. Keputusan Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024 menetapkan angka UMP tersebut, yang mengalami kenaikan sebesar Rp132.402 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349, naik 6,5% atau Rp132.402 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” ujar Nana Sudjana pada konferensi pers di Semarang.

Dasar Penetapan UMP 2025 Jawa Tengah

Penetapan UMP Jawa Tengah 2025 ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024, yang menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 juga menjadi landasan untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Proses penetapan ini juga mengacu pada hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung pada 6 dan 9 Desember 2024.

Nana Sudjana menegaskan, keputusan ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan. UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Proses Selanjutnya: Penetapan UMK 2025

Setelah penetapan UMP Jawa Tengah 2025, pemerintah kabupaten/kota di seluruh provinsi akan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Penetapan UMK 2025 dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Nana berharap, dengan penetapan UMP yang baru ini, perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan kebijakan upah mereka dan mulai menerapkannya pada 1 Januari 2025.

Sentimen: neutral (0%)