Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 21.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: korupsi, Tipikor

Mantap! 3 Desa di Wonogiri Ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi 2024

11 Des 2024 : 21.02 Views 33

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mantap! 3 Desa di Wonogiri Ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi 2024

Esposin, WONOGIRI — Tiga desa di Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2024. Tiga desa Desa Antikorupsi itu meliputi Desa Jimbar di Kecamatan Pracimantoro, Desa Waru di Kecamatan Slogohimo, dan Desa Kepatihan di Kecamatan Selogiri.

Inspektur Kabupaten Wonogiri, Mardiyanto, mengatakan tiga desa yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi itu setelah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, identifikasi, pendampingan, monitoring, hingga penilaian.

Penilaian dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kriteria Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada lima elemen penilaian desa antikorupsi, yakni penguatan tata kelola, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi warga, dan kearifan koalisi dalam mencegah tindak pidana korupsi. 

“Sebenarnya ada empat desa yang mengikuti program perluasan Desa Antikorupsi Kabupaten Wonogiri. Tetapi hanya tiga yang masuk kualifikasi Desa Antikorupsi,” kata Mardiyanto saat ditemui Espos di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Rabu (11/12/2024).

Mardiyanto mengemukakan satu desa yang mengikuti program perluasan Desa Antikorupsi tetapi belum lolos untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi yakni Desa Sonoharjo, Kecamatan Wonogiri. Nilai yang diperoleh Desa Sonoharjo kurang lebih 86. Sementara nilai minimal untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi yaitu 90. 

Inspektorat Kabupaten Wonogiri berharap desa yang mengikuti program perluasan Desa Antikorupsi ini memahami risiko tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pemerintah desa bisa memitigasi terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. 

Selain itu, Desa Antikorupsi tersebut mampu memberikan contoh untuk ditiru desa-desa lain di Kabupaten Wonogiri. Sehingga praktik korupsi di tingkat desa bisa diminimalkan. Saat ini, jumlah desa antikorupsi di Wonogiri baru ada empat. Satu desa, yakni Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, sudah dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2023 lalu.

“Tahun depan, kami harapkan desa antikorupsi bisa bertambah. Kami akan sosialisasi, inventarisasi, dan asesmen dulu. Kira-kira desa mana yang potensial dan layak ikut program ini,” ujar dia.

Dia menambahkan program Desa Antikorupsi ini semula digagas KPK. Kemudian pada 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mereplikasi program itu dan diperluas. Di Kabupaten Wonogiri baru Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, yang dinyatakan sebagai Desa Antikorupsi pada 2023. 

Kepala Desa Waru, Slogohimo, Wisnu Sejati, mengatakan Pemerintah Desa Waru selalu mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

Keterlibatan masyarakat menjadi hal utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Warga desa terlibat dalam semua tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi anggaran desa. 

Dengan melibatkan masyarakat masyarakat desa, Wisnu menyebut kerja-kerja pemerintah desa justru lebih mudah. Pemerintah Desa Waru juga selalu menyediakan ruang bagi warga untuk memberikan saran dan mengadu. Semua kegiatan dan penyerapan anggaran pun ditampilkan di website desa sehingga ada transparansi. 

“Ini kerja masyarakat Desa Waru secara bersama-sama. Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan desa yang transparan, melibatkan warga desa,” jelas Wisnu.

Kepala Desa Jimbar, Sutrisno, menyampaikan penghargaan sebagai desa antikorupsi menjadi pengingat agar Pemerintah Desa tetap amanah dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.

Sentimen: neutral (0%)