Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magetan
Resmi! UMK Magetan Tahun 2025 Naik 6,5%, Jadi Segini
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Magetan telah selesai menggelar rapat lintas sektor untuk membahas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025. Hasilnya, seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut menyepakati UMK Magetan naik 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Sebanyak 11 lembaga diundang untuk membahas instruksi Pemerintah Pusat mengenai kenaikan upah minimum kabupaten pada Senin (9/12/2024) lalu. Pihak yang melakukan rapat tersebut diantaranya Pj Sekda, Disnaker Magetan, Disperindag Magetan, Apindo, dan lain-lain.
Melalui Yuli Purnomo, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Magetan, menyampaikan bahwa hasil akhir rapat Dewan Pengupahan menyepakati bahwa UMK Magetan tahun 2025 naik sebesar Rp145.522,52 atau sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp2.238.800 tanpa hambatan berarti.
Sehingga, tahun depan para pekerja atau buruh di Kabupaten Magetan bakal menerima upah minimal Rp2.384.330,52.
Dia menjelaskan pihak-pihak yang hadir kompak setuju bahwa persentase kenaikan UMK sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Saat ini terkait kenaikan UMK sudah dirapatkan melalui dewan Pengupahan, hasilnya seluruh pihak yang hadir menyetujui kenaikan UMR sebesar 6,5 persen sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Kamis besok kami akan kirim hasil rapat ini ke provinsi,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Yuli menjelaskan proyeksi kenaikan UMK tersebut masih dalam tahap pengajuan, artinya angka pasti kenaikan UMK masih harus menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur. Pihaknya menyatakan bakal segera melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja setelah keputusan gubernur tentang kenaikan UMK terbit.
“Ini masih proses pengajuan, nominal pastinya kita harus nunggu penetapan gubernur. Tetapi setelah keputusan gubernur terbit, kami bakal langsung mensosialisasikan ke perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Perwakilan perusahaan dan serikat pekerja yang diundang dalam rapat tersebut langsung menyetujui usulan yang disampaikan. Yuli mengatakan tidak ada masukan maupun penolakan dari seluruh pihak yang hadir dapat rapat dewan pengupahan tersebut.
“Tidak ada, semua setuju. Kan ini juga instruksi pusat ya, jadi ya otomatis setuju,” tambahnya.
Sentimen: neutral (0%)