Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Karanganyar, Solo, Sragen

Kasus: curanmor, pencurian

Mengaku Iseng Mencuri Motor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Sragen

11 Des 2024 : 19.00 Views 30

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mengaku Iseng Mencuri Motor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Sragen

Esposin, SOLO-Bermula dari keisengan, dua pemuda harus berurusan dengan kepolisian. kedua pemuda, DS, 37; dan SH, 22, itu iseng mencuri motor milik tetangganya dan berhasil ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Sragen pada Senin (9/12/2024) lalu.

Dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Sragen, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi diwakili oleh KBO Satreskrim Polres Sragen, Iptu Tri Ediyanto menyampaikan bahwa kedua pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya itu di kawasan Tasikmadu, Karanganyar.

Adapun kronologi pencurian motor bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku di kawasan Perumahan New Cendana Town House, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada Jumat (6/12/2024) sekitar 17.00 WIB pulang dari tempat kerja dan memarkirkan motornya di teras rumahnya. Kondisi motor tersebut dalam keadaan terkunci stang.

“Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, niatnya korban hendak keluar mencari makan tetapi karena cuaca saat itu sedang hujan deras, si korban mengurungkan niatnya dan masuk lagi ke dalam rumah,” kata Iptu Tri, Rabu (11/12/2024).

Namun ternyata, korban ketiduran dan baru bangun sekitar pukul 03.00 WIB. Karena ingat motornya masih terparkir di luar kemudian korban keluar rumah dan diketahui motornya sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban kemudian mencari sepeda motornya itu di sekitar perumahan dan sempat menghubungi salah satu tetangganya yang kemudian menjadi saksi, namun tetap belum ditemukan. Akhirnya korban membuat laporan ke kami,” kata dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Tri, Satreskrim Polsek Sidoharjo bersama Resmob Satreskrim Polres Sragen menggelar rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan keterangan lokasi salah satu pelaku yang hendak menjual motor hasil curian tersebut.

“Setelah salah satu pelaku kami tangkap di kawasan Tasikmadu, Karanganyar, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan bahwa pelaku ternyata melancarkan aksinya tidak sendirian, dan kami berhasil menangkap pelaku kedua itu di rumahnya yang masih tetanggaan dengan korban,” terang Tri.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus curanmor di Sragen itu yaitu sebuah sepeda motor jenis Honda Vario yang merupakan hasil curian serta sebuah sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku saat hendak menjual motor hasil curian. “Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun lamanya.

“Penyelidikan akan terus kami lakukan untuk mengetahui apakah ada jaringan lainnya yang terlibat. Dan kami mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati serta waspada,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, SH menyampaikan bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pencurian. “Awalnya iseng dan ini baru pertama [mencuri motor] dan langsung ketangkap,” kata SH.

Saat ditanya peran masing-masing, SH menjelaskan bahwa yang membawa keluar motor dari parkiran teras rumah korban adalah DS, setelah itu SH yang membawa lari dari jalan dalam kompleks perumahan ke jalan besar sekitarnya. “Yang menjual motornya itu dia [DS] dan kami sepakat menjual di harga Rp3,8 juta,” bebernya.

 

 

Sentimen: neutral (0%)