Mantan Pacar Hadiri Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy
Espos.id
Jenis Media: News
![Mantan Pacar Hadiri Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241211175719-1000299488.jpg?quality=60)
Esposin, JAKARTA -- AG, 15 dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana yang merupakan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satri, 20, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) untuk memberikan kesaksian.
"Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Antara.
Mangatta menyampaikan, karena waktu sidang yang cukup panjang, maka ibu AG akan menjalani sidang selanjutnya.
Dia menjelaskan, sidang berjalan secara tertutup karena terkait kasus pencabulan dan pencabulan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Kami juga perlu meneruskan karena tadi takutnya ada simpang siur di putusannya, yang jelas siapa pun itu berhak untuk memberikan laporan terhadap pencabulan anak di bawah umur," jelasnya.
Harapan tim kuasa hukum anak AG maka hakim bisa memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya bagi korban.
PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy terhadap AG.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 WIB sampai 13.00 WIB.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada Senin, 3 Juli 2023.
Sentimen: neutral (0%)