Jadi Tersangka Upaya Darurat Militer, Eks-Menhan Korea Selatan Coba Bunuh Diri
Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun, yang dituduh memiliki peran dalam deklarasi darurat militer dan telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah melakukan percobaan bunuh diri.
Mengutip South China Morning Post (SCMP) via Bisnis.com pada Rabu (11/12/2024), hal tersebut diungkapkan oleh komisaris jenderal Lembaga Pemasyarakatan Korea, Shin Yong-hae, kepada anggota Parlemen.
Shin menuturkan bahwa Eks Menhan tersebut berusaha untuk melakukan percobaan bunuh diri di sebuah pusat penahanan di Seoul.
Adapun, Shin mengatakan bahwa percobaan bunuh diri Kim gagal dan kini dia berada dalam kondisi yang stabil.
Diberitakan sebelumnya, aksa Korea Selatan (Korsel) menahan Kim pada Minggu (8/12/2024) atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Melansir Yonhap, Markas besar investigasi khusus yang menyelidiki konflik politik akibat darurat militer menyatakan telah menangkap Kim dan menyita telepon genggamnya. Kim telah dikirim ke pusat penahanan di Seoul bagian timur.
Penangkapannya dilakukan sekitar enam jam setelah ia muncul untuk diinterogasi oleh markas besar investigasi khusus pada pukul 1.30 pagi waktu setempat. Kim mengatakan bahwa ia akan secara aktif bekerja sama dengan investigasi yang sedang berlangsung.
Kim menyarankan pemberlakuan darurat militer kepada Presiden Yoon Suk-yeol yang mengumumkannya pada hari Selasa malam (3/12/2024) di tengah kebuntuan politik yang semakin meningkat dengan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi.
Presiden Yoon membatalkan perintah tersebut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional memilih untuk mengakhirinya. Kim mengajukan pengunduran dirinya, dan Yoon menerimanya.
Jaksa penuntut diyakini telah menahan Kim karena mempertimbangkan beratnya dakwaan yang dituduhkan kepadanya dan kekhawatiran atas kemungkinan mantan menteri pertahanan itu menghancurkan barang bukti.
Presiden Yoon juga ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran kasus berat. Ia dituduh mekakukan "penghianatan tingkat tinggi" terhadap demokrasi negaraya.
Akibatnya, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kini penyelidikan masih berlangsung di tengah gagalnya rencana pemakzulan dirinya akibat bantuan dari partai pendukung.
“Sejumlah tuduhan telah diajukan, dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan proses yang berlaku,” kata Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, yang memimpin investigasi khusus, Minggu (8/12/2024), dikutip dari Yonhap.
Kantor Kejaksaan Khusus juga menyatakan bahwa Presiden Yoon telah menggunakan kekuasaannya secara salah. Tindakan Yoon bisa dibilang menjadi pemberontakan yang menganggu jalannya konstitusi di Korea Selatan.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Eks Menhan Korsel Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Usai jadi Tersangka Darurat Militer"
Sentimen: neutral (0%)