Sentimen
Negatif (72%)
11 Des 2024 : 05.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Seoul

Imbas Darurat Militer Singkat, Komjen NIS hingga Pejabat Tinggi Polisi Dilarang Pergi ke Luar Negeri

11 Des 2024 : 05.08 Views 14

Era.id Era.id Jenis Media: Internasional

Imbas Darurat Militer Singkat, Komjen NIS hingga Pejabat Tinggi Polisi Dilarang Pergi ke Luar Negeri

ERA.id - Komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea dan dua pejabat tinggi kepolisian dilarang pergi ke luar negeri. Larangan ini sehubungan dengan penyelidikan atas darurat militer yang gagal.

Kantor Investigasi Nasional (NOI) mengatakan tim investigasi khusus juga memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap Kim Bong-sik, kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul dan Mok Hyun-tae, kepala Pengawal Polisi Majelis Nasional.

"Larangan perjalanan diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman pada pukul 8 malam," kata NOI, dikutip Yonhap News, Selasa (10/12/2024).

Pada hari Senin (9/12), kantor tersebut mencatat ketiganya sangat terlibat dalam pengendalian akses ke Majelis Nasional selama penegakan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Selain itu, NOI mengatakan, Lt. Jenderal. Lee Jin-woo, kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, dan Lt. Jenderal. Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, juga telah dijatuhi larangan bepergian sehubungan dengan penyelidikan yang sama.

Lebih lanjut, NOI menyatakan telah meminta kementerian pertahanan dan beberapa komando militer untuk menyerahkan data pengerahan pasukan terkait dengan deklarasi darurat militer.

Sentimen: negatif (72.7%)