Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK
Tokoh Terkait
Nunuk Suryani
Mendikdasmen Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, meresmikan perilisan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025 di Gedung Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Perilisan tersebut dilakukan Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Mendikdasmen mengatakan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya yang dinilai membebani.
“Dengan penyederhanaan sistem ini, kami ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
Mu’ti berharap pembaruan pengelolaan kinerja ini dapat membantu guru lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai pendidik tanpa dibebani tugas administrasi. Kebijakan pembaruan pengelolaan kinerja ini juga didukung oleh penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN.
SEB tersebut menekankan tentangpengintegrasian sistem pengelolaan kinerja sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya menggunakan satu sistem saja.
“Kami berharap melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen.
Sementara itu, Haryomo Dwi Putranto menyebut bahwa sistem pengelolaan kinerja baru tersebut nantinya akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN. Ia secara otomatis mendukung seluruh sistem layanan kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta, dan sebagainya.
“Dengan demikian, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan dimudahkan dalam menerima layanan kepegawaian sesuai ketentuan sambil dapat tetap fokus dalam mendidik murid-muridnya,” ungkap Haryomo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut mengapresiasi kerja sama Kemendikdasmen dan BKN semenjak 2023 lalu. Kerja sama ini berupa integrasi platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang dikuatkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Nunuk.
Menurut Nunuk, hal itu menjadi pembaruan dan wujud keberlanjutan dalam pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman Pengelolaan Kinerja.
tirto.id - Edusains
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Sentimen: positif (100%)