Sentimen
Positif (88%)
11 Des 2024 : 03.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT PPI

Kasus: korupsi

Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

11 Des 2024 : 03.34 Views 13

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2026. Pada Senin (9/12/2024) Kejagung memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (88.3%)