Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Semarang, Solok
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Mardiansyah
Keluarga Korban Penembakan AKP Dadang Ngaku Tak Dapat Informasi soal Perkembangan Kasus
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 11 Desember 2024 - 00:02 WIB
Jakarta, VIVA – Keluarga korban tewas dari aksi penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi kelanjutan perkara kasus tersebut. Diketahui, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari ditembak AKP Dadang diduga terkait kasus ‘beking’ penangkapan pelaku tambang ilegal galian C. Penembakan dilakukan AKP Dadang di halaman Mapolres Solok.
Baca Juga :
Mabes Polri Sebut Aipda Robig Bakal Dapat Sanksi yang Adil Bagi Masyarakat
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari, Deny Adi Pratama.
"Jadi memang kan sejak peristiwa penembakan tersebut, kemudian memang dari kepolisian khususnya Polda Sumbar menindaklanjuti kejadian tersebut, hingga saat ini memang pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan," ujar Deny kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga :
Aipda Robig Jalani Sidang Etik, Kompolnas: Masyarakat Harap Putusannya Maksimal
AKP Dadang Iskandar Photo : VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Deny menjelaskan terkait dengan putusan dewan etik Korps Bhayangkara terhadap Dadang yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), keluarga korban mengaku tak diberi tahu informasinya. "Bahkan kemudian dari Polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui," kata dia.
Baca Juga :
Tampang Aipda Robig Oknum Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang saat Jalani Sidang Etik
Lebih lanjut, Deny mengatakan, keluarga korban hanya mendapatkan informasi melalui pemberitaan saja.
"Jadi memang dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar, maka dari itu akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan," kata dia.
Bakal Koordinasi dengan Polisi
Selanjutnya, Deny menyebut, baru dipercayai untuk menangani perkara ini pada 7 Desember 2024 kemarin. Deny pun kini bakal mempelajari lebih dulu perkara tersebut sebelum melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri hingga Polda Sumatera Barat (Sumbar).
"Sampai saat ini saya secara pribadi masih mempelajari peristiwa yang terjadi berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemudian memang setelah ini akan menindaklanjuti baik untuk koordinasi dengan Bareskrim atau Polda Sumbar mengenai peristiwa ini," sebut Deny.
Koordinasi ini akan dilakukan olehnya pada minggu-minggu ini, namun belum disebutkan kapan waktu pasti hal itu bakal dijalaninya. "Di minggu (ke Propam Mabes Polri) ini akan kordinasi aktif kepada Bareskrim, karena memang sejak PTDH dilakukan Mabes Polri ya," ucap Deny.
"Kami sendiri tidak mengetahui secara pasti apakah laporan polisi ataupun proses hukum terhadap penembakan oleh dadang ini diambil bareskrim atau ditangani Polda Sumbar," lanjutnya.
Maka itu, Deny berharap bisa berkomunikasi dan berkoordinasi secara aktif dengan Bareskrim Polri. Hal ini agar perkara tersebut dapat diambil alih oleh Bareskrim.
"Mengingat isu terkait itu dengan tambang ilegal yang dilakukan di wilayah sumbar kami punya ketakutan bahwa proses hukum tidak dilakukan dengan koridor yang benar kami juga mencegah adanya intervensi dari pihak manapun," tutupnya.
Diketahui, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari usai menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan dilakukan di Polres Solok Selatan.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyebut, Kabag Ops AKP Dadang langsung menyerahkan diri usai melakukan penembakan. Sementara Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto telah dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Dia belum mengulas lebih jauh perihal penembakan tersebut. Namun yang pasti, sanksi tegas pidana dan etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti Kabag Ops AKP Dadang.
Kemendagri Ungkap Ada Ratusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Terbanyak di Sulut dan Sumbar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada ratusan perselisihan hasil Pilkada 2024.
VIVA.co.id
10 Desember 2024
Sentimen: negatif (99.9%)