Sentimen
Undefined (0%)
11 Des 2024 : 00.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Tuntutan Pencopotan Kapolrestabes Semarang, Begini Respons Polda Jateng

11 Des 2024 : 00.13 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Tuntutan Pencopotan Kapolrestabes Semarang, Begini Respons Polda Jateng

Espos.id, SEMARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan kuasa hukum keluarga korban penembakan yang melibatkan polisi menyuarakan tuntutan agar Kombes Pol Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang. Tuntutan ini muncul seiring dengan kasus penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMK meninggal dunia.

Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengingat kembali pernyataan Irwan Anwar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI Komisi III. Dalam rapat tersebut, Kapolrestabes Semarang mengungkapkan akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Namun, bagi Andhika, pernyataan itu belum konkret dan pencopotan jabatan Irwan Anwar dirasa sebagai langkah evaluasi yang diperlukan dalam institusi kepolisian.

“Bentuk pertanggungjawaban yang diucapkan Kapolrestabes Semarang belum konkret. Saya rasa pencopotan jabatan sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian. Kepolisian harus mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum setelah reformasi,” kata Fajar Muhammad Andhika pada Espos, Selasa (10/12/2024).

Tuntutan Pencopotan Kapolrestabes Semarang

Tuntutan pencopotan Kombes Pol Irwan Anwar berkaitan dengan narasi yang disampaikan setelah penembakan. Irwan Anwar sempat menyebut korban adalah pelaku tawuran atau gangster, yang dinilai menyakiti hati publik dan keluarga korban. Sementara itu, dalam sidang etik, Aipda Robig Zainudin, yang terlibat dalam penembakan, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan.

“Kapolrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice dengan menutup fakta. Tuduhan itu sangat menyakiti keluarga korban dan masyarakat,” tambah Fajar.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, juga mendukung pencopotan Kapolrestabes Semarang. Menurutnya, langkah ini penting agar penyelidikan kasus ini terbuka dan tidak ada upaya penutupan fakta.

Upaya Intervensi dan Penyidikan yang Berlanjut

Zainal Petir mengungkapkan bahwa Kapolrestabes Semarang sempat mendatangi keluarga korban bersama wartawan, meminta mereka untuk tidak memperbesar kasus dan membuat video pernyataan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian almarhum.

“Pencopotan Kapolrestabes Semarang akan membuka jalan agar permasalahan ini terungkap. Kasus ini sulit diungkap jika yang terlibat adalah bawahannya sendiri,” ujar Zainal.

Merespons tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional. Proses penyidikan, menurutnya, akan dilakukan secara transparan.

“Kami akan bekerja seprofesional mungkin, dan proses penyidikan dilakukan secara transparan,” kata Kombes Pol Artanto.

Aipda Robig Zainudin, yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat, kini telah berstatus sebagai tahanan Ditreskrimum Polda Jateng. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Keluarga korban melaporkan pelaku penembakan berdasarkan Pasal 351, Pasal 338, dan UU Perlindungan Anak.

Sentimen: neutral (0%)