Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Solo
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Organisasi Perempuan Jateng Bahas Masalah Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, KARANGANYAR -- Sejumlah pimpinan perusahaan, perwakilan rumah sakit di Jawa Tengah, beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi di kawasan Soloraya, dan stakeholders terkait duduk bersama membicarakan nasib dan kesejahteraan pekerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU.XXI/2023 di Brahma Room Ramada Hotel Solo, Senin (9/12/2024).
Amar putusan MK tersebut memuat sejumlah poin yang merombak Undang-Undang (UU) No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. MK mengabulkan sebagian uji materi terkait UU No.6/2023. Keputusan tersebut berdampak terhadap kebijakan pengupahan (UMK/UMP), ketentuan ketenagakerjaan, dan lainnya.
Sayangnya, belum banyak orang tahu dan peduli terhadap keputusan tersebut. Selain itu masih belum banyak pula pihak yang memahami tentang hal itu, khususnya perusahaan dan karyawan/pekerja.
Human Capital Development Consultant menggandeng organisasi Perempuan Pemimpin Indonesia (Perpina) DPD Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan menyelenggarakan seminar High Level Update Forum 2024 dengan tema Human Capital & Social Security Future. Acara mengundang sejumlah pembicara yang mumpuni di bidang masing-masing, seperti Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M. Aditya Warman, CEO PT Indonesia Servant Service (ISS) Indonesia Mohammad Sofyan, dan CEO & Founder Human Capital Development Consultant Endang Tri K. Sukarso, S.E., M.M.
Acara tersebut juga mengundang Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), M.ARS dan Rektor Universitas Surakarta (Unsa) Astrid Widayani sebagai keynote speaker. Abdul Kadir mengulas topik masa depan dan keberlanjutan jaminan sosial kesehatan, sedangkan Astrid mengulik tema tentang pemberdayaan perempuan dalam menunjang produktivitas usaha.
Ada juga Wakil Ketua Bidang Usaha Abadi Group Yanuar Effendi, S.T. dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Iftida Yasar, S.H. M.Psi. sebagai moderator diskusi.
Mengawal Produktivitas
Pada kesempatan itu Aditya Warman menyampaikan perihal update dan dampak dunia usaha pascaputusan MK No.168/PUU.XXI/2023, sedangkan Endang menjelaskan tentang peran aktif leadership dalam mengawal produktivitas pekerja melalui pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan. Terakhir, Sofyan menjelaskan dari segi pengusaha, yakni outsourcing ditinjau dari produktivitas perusahaan melalui digitalisasi.
Sofyan mengakui kebijakan pemerintah tentang jaminan kesehatan ini berdampak besar bagi pengusaha. Di sisi lain, perusahaan sadar betul bahwa dampak perubahan kebijakan terkait ketenagakerjaan, khususnya upah minimum juga tidak main-main.
"BPJS [kesehatan] ini membantu dan bermanfaat sangat besar. Kami lihat hal itu sebagai kewajiban menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan. [Tetapi] upah ini menjadi isu sentral. Ini tantangan besar bagi perusahaan yang mempunyai banyak komponen gaji," ujarnya saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Namun, Sofyan melihatnya dari sudut pandang lain. Menurutnya kenaikan UMK/UMP itu harus semakin melecut perusahaan atau pengusaha untuk berpikir lebih jauh ke depan. "Misalnya, kontribusi apa yang bisa dilakukan ke depan. Hal apa yang bisa dilakukan untuk lebih produktif," imbuhnya.
Endang sepakat dengan apa yang disampaikan Sofyan bahwa perusahaan perlu melakukan sejumlah langkah, salah satunya berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia yakni bagaimana perusahaan mengelola karyawan.
"Untuk itulah saya angkat tema itu [Peran Aktif Leadership dalam Mengawal Produktivitas melalui Pemenuhan & Peningkatan Kesejahteraan Pekerja] sebagai materi yang penting dalam seminar," tutur Endang yang juga sebagai Ketua Penyelenggara Kegiatan, dalam rilis kepada Espos, Selasa (10/12/2024).
Kesehatan Dasar
Ia menggarisbawahi perihal sosok pemimpin harus lentur dan bisa menyesuaikan kondisi dalam menjalankan dunia usaha secara profesional. Dia berharap para pemimpin dapat berperan aktif menambah pengetahuan dan memberikan arahan kepada tenaga kerja.
"Untuk menghadapi perubahan ESG [Environtmental, Social, & Governance] dan insight yang mengedepankan kegiatan pembangunan, investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai kriteria," ungkapnya.
Terakhir, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Iftida Yasar, mengingatkan tentang putusan MK, khususnya tentang upah. Ia menekankan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dia menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan tersebut.
Di sisi lain dia juga memperingatkan stakeholders terkait untuk lebih peduli. "Pertumbuhan ekonomi saja enggak sampai segitu. Kami khawatir banyak terjadi [Pemutusan Hubungan Kerja] PHK," ujarnya.
Lalu, terkait pelayanan BPJS Kesehatan, lanjutnya, kami mendorong perbaikan sistem BPJS Kesehatan. Dia menyebut salah satunya dengan menggunakan AI.
"Oh ya, jangan lupa juga soal apa yang boleh dan enggak. Edukasi tentang [klaim] BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan nggak bisa pasif, perbaiki internal supaya bisa melayani maksimal. Tapi, ini bukan hanya tugas BPJS Kesehatan. Masyarakat juga bisa membantu dengan lebih mengerti perannya," jelasnya.
Soal layanan kesehatan, Iftida lantang menuturkan tentang peran rumah sakit memberikan masukan kepada pemerintah daerah perihal pemenuhan kesehatan dasar dan ketersediaan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama yang lebih banyak dan memadai.
"Gandeng dunia usaha untuk memastikan karyawan sehat. Kalau karyawan sehat maka bisa produktif. Kami juga menitipkan agar perusahaan terus mengkampanyekan pola hidup sehat," tuturnya.
Menurutnya ada dua penyakit yang perlu diwaspadai di dunia usaha. Tertinggi, katanya, hipertensi dan diabetes.
"Itu pintu masuk penyakit lain, seperti stroke, gagal ginjal, dan lainnya. [Perusahaan] ikut mengkampanyekan soal hidup sehat. Kalau bisa dijalankan maka bisa terwujud bersama gaya hidup sehat."
Sentimen: neutral (0%)