Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo, Sragen, Sukoharjo
Kasus: mayat, pembunuhan
2 Terdakwa Pembunuhan Polokarto Divonis Bebas, Ini Penjelasan PN Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![2 Terdakwa Pembunuhan Polokarto Divonis Bebas, Ini Penjelasan PN Sukoharjo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241210153023-img-20241210-122957.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis bebas dua terdakwa kasus pembunuhan perempuan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto. Kedua terdakwa, yakni Gilang dan Rofi dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berupa pembunuhan berencana,
Pejabat Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas kedua terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian.
"Meskipun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sempat ada pengakuan dari kedua terdakwa,” kata dia, saat ditemui di PN Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).
Kedua terdakwa mencabut keterangan BAP yang menyebut mengetahui peristiwa pembunuhan saat proses persidangan. Selain itu, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan keberadaan kedua tersangka di lokasi kejadian.
Pertimbangan majelis hakim mengacu pada fakta persidangan bukan BAP penyidik kepolisian. “Kemudian, ada pengakuan dari terdakwa Dwi Prasetyo jika sendirian melakukan eksekusi pembunuhan di lokasi kejadian. Keterangan saksi di persidangan yang dijadikan alat bukti saat pemeriksaan hakim. Kedua terdakwa mencabut keterangan BAP di persidangan. Sedangkan, tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan keberadaaan dua terdakwa di lokasi kejadian dan melakukan perbuatan pembunuhan berencana. Keterangan BAP merupakan keterangan diluar persidangan,” ujar dia.
Deni membeberkan dalam proses persidangan, terdakwa Rofi mengaku telah dibohongi oleh terdakwa Dwi. Kala itu, terdakwa Rofi diminta terdakwa Dwi untuk mencari truk untuk mengangkut barang dengan tujuan Sragen.
Saat di perjalanan, terdakwa Dwi meminta agar menuju ke lokasi kejadian di Desa Jatisobo, Polokarto. “Nah, terdakwa Rofi diminta Dwi untuk mengangkat mayat korban yang ditutupi plastik di selokan. Namun, ditolak oleh Rofi kemudian langsung pergi. Kemudian, keesokan harinya mayat perempuan ditemukan oleh warga setempat,” ujar dia.
Beberpa hari kemudian, terdakwa Rofi memang sempat mengantar terdakwa Dwi ke stasiun di Kota Solo. Terdakwa Dwi hendak melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Terdakwa Rofi mengetahui ada tindak pidana namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.
“Seharusnya yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melaporkan adanya tindak pidana. Namun, dalam hal ini, jaksa penuntut umum tidak mendakwakan atas perbuatan tersebut,” papar dia.
Sentimen: neutral (0%)