Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan
Motif Penembakan Siswa SMK Semarang Belum Terungkap, LBH Desak Polisi Transparan
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Motif Penembakan Siswa SMK Semarang Belum Terungkap, LBH Desak Polisi Transparan](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209195351-polisi-tembak-siswa-4.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengkritik kurangnya transparansi dalam penanganan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh Aipda Robig Zainudin. Hingga kini, motif di balik aksi penembakan tersebut belum diungkap ke publik.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyayangkan sikap aparat yang melarang keluarga korban masuk ke ruang sidang etik pelaku. Setelah adanya desakan dari LBH Semarang ke Kompolnas, keluarga korban akhirnya diperbolehkan mengikuti jalannya sidang.
“Ini menjadi catatan penting. Motif pelaku, Aipda Robig, belum terungkap. Seharusnya penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Fajar kepada Espos, Selasa (10/12/2024).
Fajar juga menyoroti pembatasan akses media untuk meliput sidang etik tersebut. Menurutnya, alasan teknis seperti ruang sidang yang sempit tidak seharusnya menjadi penghalang.
“Kalau pengelolaannya tertib, ruang sempit seharusnya bukan alasan. Hal ini menunjukkan Polda Jateng belum sepenuhnya transparan,” tambahnya.
Aipda Robig Layak Dihukum Berat
Meskipun demikian, Fajar menyatakan puas dengan hasil sidang etik yang memberhentikan Aipda Robig secara tidak hormat atau dipecat. Ia juga menekankan pentingnya hukuman pidana yang setimpal untuk pelaku.
“Dari kesaksian korban yang masih hidup, Aipda Robig melakukan penembakan secara sewenang-wenang tanpa peringatan atau identifikasi sebagai polisi. Pelaku langsung menembak ke arah korban,” ungkap Fajar.
Status Tersangka dan Langkah Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan statusnya kini naik menjadi tersangka dalam kasus pidana.
“Hari ini sudah dilakukan gelar perkara pidana. Statusnya resmi menjadi tersangka,” jelas Kombes Artanto seusai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait motif di balik penembakan tersebut, Kombes Artanto belum memberikan respons lebih lanjut.
Sentimen: neutral (0%)