Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Probolinggo, Situbondo

Kasus: korupsi

Kejari Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probowangi

10 Des 2024 : 16.38 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Kejari Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Probowangi

Esposin, SITUBONDO – Dua orang pelaku dalam perkara dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah unuk pembangunan ruas jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengatakan dua orang tersangka itu, yakni inisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial EH yang merupakan anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki.

Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta.

Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.

"Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda, Selasa (10/12/2024). 

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut.

Huda juga menyampaikan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.

"Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya yang dikutip dari Antara. 

Pada awal September 2024, status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat.

Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lainnya, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sentimen: neutral (0%)