Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karanganyar, Solo, Sukoharjo
Kasus: pembunuhan
Sidang Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Sidang Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo, 2 Terdakwa Divonis Bebas](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241210135143-img-20241210-112047.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kasus pembunuhan Polokarto dengan korban Serlina, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, Selasa (10/12/2024). Dua terdakwa, yakni Gilang dan Rofi diputus bebas. Sedangkan, terdakwa Dwi Prasetyo divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung tertutup dengan alasan faktor keamanan. Orang tua dan kerabat serta rekan korban menunggu di luar ruang sidang. Hanya orang tua korban yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ari Prabawa dengan anggota majelis hakim, yakni Prasetio Utomo dan Dyah Retno Yuliarti.
Dalam putusan majelis hakim, tiga terdakwa kasus pembunuhan perempuan di Polokarto divonis berbeda. Terdakwa Dwi Prasetyo divonis hukuman penjara sumur hidup. Sedangkan, dua terdakwa lainnya, yakni Gilang dan Rofi divonis bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. “Majelis hakim berpendapat terdakwa Gilang dan Rofi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berupa pembunuhan berencana. Sehingga, dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana.
Sementara terdakwa Dwi Prasetyo terbukti melakukan perbuatan pidana yakni pembunuhan berencana. Terdakwa Dwi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Terdakwa Dwi Prasetyo merupakan otak pembunuhan Serlina.
Seusai sidang vonis, sempat terjadi kericuhan di halaman PN Sukoharjo. Kerabat dan rekan korban mengejar ketiga terdakwa yang dijaga ketat aparat kepolisian. Ketiga terdakwa langsung dimasukkan ke mobil tahanan yang langsung bergegas ke Rutan Solo. Selepas kejadian itu, kerabat dan rekan korban mengejar mobil yang ditumpangi kuasa hukum para terdakwa.
Sebagai informasi, jasad Serlina ditemukan terbungkus plastik di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada malam takbiran Lebaran tepatnya pada 14 April. Para tersangka nekat menghabisi korban karena motif ekonomi dan terlilit utang. Tersangka Dwi yang merupakan otak pembunuhan menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja pada malam hari. Setelah bertemu korban, tersangka menghabisi korban dengan menjerat leher menggunakan sabuk pencak silat. Setelah membunuh korban, para tersangka lantas membawa kabur harta beda milik korban, termasuk sepeda motor dan HP.
Sentimen: neutral (0%)