Sentimen
Positif (99%)
10 Des 2024 : 09.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Maros

Mendikdasmen Ubah Sistem Mengajar Guru Jadi 24 Jam Seminggu

10 Des 2024 : 09.00 Views 17

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Mendikdasmen Ubah Sistem Mengajar Guru Jadi 24 Jam Seminggu

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti telah mengubah sistem mengajar bagi para guru. Dalam keterangannya, para guru diharapkan dapat mengajar selama 24 jam dalam seminggu.

Baca Juga :

Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santrinya, Modus Setor Hafalan Al-Quran

Seperti diketahui, guru memiliki kewajiban untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu. Akibatnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan tak sedikit guru yang bekerja 'dari lonceng ke lonceng'.

Sebutan ini, ia utarakan lantaran para guru tidak bisa memenuhi kebutuhan 24 jam mengajar dalam seminggu. Hal ini bisa disebabkan oleh kelas atau jam mengajar di sekolah yang terbatas.

Baca Juga :

Guru dan Karyawan Buktikan Frugal Living Bisa Capai Financial Freedom

"Sehingga karena harus mengejar dari lonceng ke lonceng, tugas guru yang sangat penting yaitu membimbing peserta didik, membimbing para murid, sering kali tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Abdul Mu'ti dalam Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, dikutip pada Selasa, 10 Desember 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti Photo : VIVA.co.id/Natania Longdong

Baca Juga :

Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia Terus Disorot, Disebut Karena Kurangnya Guru Berkualitas

Mendikdasmen berharap dengan sistem yang baru, para guru bisa menuntaskan tugas utamanya yakni mengajar.

Meski demikian, Abdul Mu'ti menuturkan jika waktu wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu tidak perlu diisi dengan mengajar saja, tetapi para guru juga bisa memberikan bimbingan kepada siswa.

"Tidak harus 24 jam mengajarnya, itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik," bebernya.

Selain itu, guru juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional. Mendikdasmen pun menyinggung ketentuan di mana guru juga harus memenuhi beberapa jam untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan.

Oleh karena itu, Mendikdasmen menyampaikan jika pihaknya akan mengadakan peningkatan kompetensi. Pengadaan ini mengikuti banyaknya pelatihan kompetensi yang dinilai asal-asalan.

"Karena sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asalan. Banyak seminar yang kaleng-kaleng, yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Sehingga dengan pelaporan yang baru ini guru tentu kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pelatihan-pelatihan profesional, dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka," pungkasnya.

Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Arahan Presiden Prabowo Soal Nataru dan Antisipasi Bencana

Presiden Prabowo meminta agar libur nataru tidak menimbulkan persoalan masyarakat, salah satunya terkait mobilitas masyarakat yang tinggi.

VIVA.co.id

9 Desember 2024

Sentimen: positif (99.2%)