Sentimen
Negatif (72%)
10 Des 2024 : 08.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

10 Des 2024 : 08.47 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, dikutip dari Antaranews.

Suhartoyo pun mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Baca juga: Daftar Hasil Pilkada 2024 di Pulau Jawa, Dua Provinsi Masih Proses Rekapitulasi Suara

Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.

Dia juga menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Baca juga: KPU Mulai Bersiap Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Di sisi lain, Suhartono mengatakan, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

“Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut. Suhartyo memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Dia pun berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (72.7%)