Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Klaten, Solo, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri
Kasus: covid-19, PHK
Keberatan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Kesepakatan Apindo se-Soloraya
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Keberatan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Kesepakatan Apindo se-Soloraya](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2022/11/ilustrasi-upah.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO – Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Soloraya yakni Surakarta/Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten, menyepakati beberapa hal terkait kebijakan pemerintah menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Kesepakatan itu ditandatangani saat para pengurus Apindo se-Soloraya melakukan pertemuan untuk membahas kenaikan upah 2025, Minggu (8/12/2024).
Para pengurus Apindo menyatakan keberatan ihwal kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen seperti diatur dalam Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Mereka juga sepakat tidak mengusulkan dan tidak menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.
Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Arianto, Selasa (10/12/2024), mengatakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen tidak memiliki landasan kepastian hukum yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, dan indeks tertentu.
Ari, sapaan akrabnya, mengatakan alasan lainnya yang mendasari keberatan Apindo se-Soloraya yakni tidak ada transparansi atas perhitungan riil besaran angka kenaikan upah sebesar 6,5 persen sebagai rumusan baku yang ditetapkan.
Menurutnya, Pengurus Apindo Soloraya menilai belum dapat menerima legitimasi keabsahan kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Substansi dasar angka 6,5 persen dinilai cacat hukum dan tidak memiliki landasan yurisi formal.
Selain itu, saat ini, kondisi perusahaan di Soloraya belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19 yang menggerus dunia selama dua tahun. Belum lagi ditambah geopolitik global yang mengakibatkan guncangan perekenomian nasional.
“Banyak perusahaan yang mengalami krisis yang berimbas pada opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan jumlah yang besar. Kondisi perusahaan untuk bertahan saja cukup sulit,” papar Ari.
Berdasarkan rilis yang diterima Espos, kesepakatan pengurus Apindo se-Soloraya dituangkan dalam pernyataan di bawah ini:
Berikut Kesepakatan Bersama DPK Apindo se-Soloraya Pasca Dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025:
Bahwa Presiden Republik Indonesia telah memutuskan melalui Rapat Terbatas tentang kebijakan penetapan Upah Minimum Nasional tahun 2025 dan selanjutnya kebijakan dimaksud dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Umpah Minimum tahun 2025.
Setelah mencermati secara seksama atas dinamika saat proses penetapan Upah minimum hingga diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia dan menelaah legitimasi hukum atas produk hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, maka Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Se Solo Raya menyampaikan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:
1. Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Se Solo Raya menyatakan KEBERATAN terkait keputusan angka 6,5 % yang dimunculkan dalam Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2024 dan dijadikan rujukan atau standart kenaikan Upah Minimum Nasional, Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikarenakan:
a. Lahirnya angka tersebut tidak memiliki landasan kepastian hukum secara normatif yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dan index tertentu.
b. Tidak ada transparansi atas perhitungan riil atas besaran angka 6,5 % sebagai rumusan baku yang ditetapkan.
c. Angka kenaikan sebesar 6,5% diasumsikan dengan harapan akan meningkatkan daya beli Masyarakat, namun pada kenyataannya berbanding terbalik bahwa dengan angka kenaikan sebesar 6,5% tidak dapat mengangkat daya beli Masyarakat karena situasi dan kondisi dunia usaha semakin tertekan dan melemah.
2. Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Se Solo Raya menyatakan BELUM DAPAT MENERIMA dan memandang penting atas legitimasi keabsahan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam proses menjalankan keputusan hasil rapat sidang terbatas dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan selanjutnya dengan persetujuan Presiden Republik Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Upah Minimum tahun 2025, hal ini dikarenakan substansi dasar yaitu angka 6,5 % yang dijadikan obyek keputusan menurut kami cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis formal yang benar.
3. Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apondo) Se Solo Raya menyatakan dengan mempertimbangkan situasional dan kondisi perusahaan-perusahaan pasca covid 19 tidak sepenuhnya bangkit, perang Rusia Ukraina yang terus memanas hingga memanasnya konstelasi geo politik global yang menyebabkan guncangan perekonomian nasional dan berimbas pada industry nasional, akibat kesalahan kebijakan luar negeri terhadap produk- produk tertentu hingga menyebabkan banyak perusahaan krisis dan tutup hingga berakibat pada potensi Pemutusan Hubungan Kerja dalam jumlah yang sangat besar dan ketidakstabilan sosial.
Dalam kondisi seperti ini kami menyatakan bahwa untuk bertahan menghidupi perusahaan sangat sulit dan diperlukan kearifan semua pihak untuk bisa menyelamatkan dan memulihkan keadaan hingga masing-masing perusahaan dapat bangkit kembali dengan tidak mengedepankan ego sectoral, ego komunal, ego organisasi antar buruh dan pengusaha, serta dibutuhkan kearifan pemerintah melalui pemerintah daerah masing- masing dalam bersikap yang tidak semata-mata hanya berpijak pada keputusan yuridis formal yang ada.
4. Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Se Solo Raya menyatakan dengan berpijak pada uraian diatas dan dalam rangka penyelamatan keberlangsunga usaha perusahaan, maka:
a. Menyampaikan perhitungan angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 secara terukur, normatif dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan pertimbangan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan indeks tertentu sebagaimana dasar keputusan yang digunakan dalam acuan penentuan upah minimum, serta keberlanjutan dari dunia usaha dan dunia industri.
b. Sepakat tidak mengusulkan dan tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025.
Bahwa Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Soloraya menyatakan KESEPAKATAN BERSAMA untuk meneruskan dan menyampaikan pernyataan ini sebagai penyataan yang sah pada Pemerintah Daerah melalui sidang Dewan Pengupahan Indonesia Jawa Tengah melalui Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia Propinsi Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Nasional melalui Dewan Pengupahan Nasional.
Demikian pernyataan bersama ini dibuat untuk dijadikan perhatian dan terima kasih.
Sentimen: neutral (0%)