Sentimen
Positif (40%)
10 Des 2024 : 09.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cikini

Partai Terkait

RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024

10 Des 2024 : 09.55 Views 19

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024

tirto.id - Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuding KPU Daerah Jakarta tidak berkerja secara profesional. Salah satunya terkait adanya 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK undangan pencoblosan Pilkada Jakarta yang tak terdistribusikan ke masyarakat.

Perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan hasil rekapitulasi suara adalah bagian daripada rangkaian yang dinilai pihaknya tidak sesuai yang diharapkan.

"Bukan tentang nilai jumlah tapi dengan proses yang begitu banyak laporan-laporan yang telah dilakukan dan telah dilayangkan baik oleh tim kami maupun masyarakat," ujar Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.

Ramdan menilai pencocokan data pemilih yang dilakukan KPU tidak relevan. Ia menuding KPU tidak bekerja maksimal menghampiri masyarakat langsung ke rumah-rumah untuk mengikuti Pilkada Jakarta.

Selain itu, Tim RIDO mengeklaim sudah melaporkan banyak dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu namun belum mendapatkan satu pun rekomendasi yang selayaknya dan seharusnya.

"Setiap pelapor yang melaporkan permasalahan ini mendapatkan satu jawaban. Akan tetapi sampai dilakukannya rekapitulasi tadi sore tidak sama sekali," jelas Ramdan.

Ramdan menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024

Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.

"KPU DKI melalui KPU di tingkat provinsi dan tingkat kota sampai kepada PPK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Tidak profesional," tegas Ramdan.

Tim RIDO akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3 hari ke depan. Ia menegaskan hal itu dilakukan bukan untuk menjegal kemenangan Pramono-Rano.

"Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya, adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi," sambungnya.


tirto.id - Politik

Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky

Sentimen: positif (40%)