Sentimen
Positif (100%)
10 Des 2024 : 03.17
Partai Terkait

Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

10 Des 2024 : 03.17 Views 28

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Layanan Berbasis Digital Ditjen AHU Selaras dengan Komitmen Prabowo

Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera mempercepat pelayanan terintegrasi melalui sistem digitalisasi. Saat ini, Ditjen AHU memiliki 153 layanan dengan 72 yang sudah bisa diakses publik melalui sistem elektronik atau digital.

"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Supratman saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan AHU di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan saat ini layanan berbasis elektronik yang sudah ada di Ditjen AHU berjalan dengan baik. Kekurangan layanan yang belum berbasis elektronik, nantinya segera dibuat dengan memfokuskan anggaran ke bagian teknologi informasi yang ada di Ditjen AHU.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan yang sudah baik harus kita tingkatkan, sementara yang masih belum optimal harus segera diperbaiki," ujarnya.

Menurut Supratman, layanan berbasis elektronik ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Presiden secara khusus menginstruksikan Kemenkum untuk mengkaji ulang seluruh regulasi, termasuk yang terkait dengan tugas Ditjen AHU," ucapnya.

Terkait perijinan badan usaha, Supratman menyebut pihaknya melalui Ditjen AHU akan melakukan terobosan dengan berkolaborasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) di mana akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkonek. Jadi Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkonek," ujarnya.

Supratman menyampaikan kewenangan Ditjen AHU juga perlu ditambah meliputi verifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA), agar tidak dimanfaatkan oknum yang terlibat hukum. Selama ini pihaknya selalu melakukan pemeriksaan silang kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tetap diperlukan aturan tambahan agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan detail terhadap pemohon lewat kedutaan besarnya.

"Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyebut sepanjang tahun 2024 Ditjen AHU telah mencatat berbagai pencapaian strategis baik di tingkat internasional maupun regional.

"Ditjen AHU sukses menjadi tuan rumah dua pertemuan tingkat ASEAN, serta memimpin negosiasi penting dengan Polandia untuk perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)," jelas Wido

Tidak hanya itu, Widodo menambahkan Ditjen AHU telah berperan dalam naturalisasi sejumlah atlet sepak bola yang diharapkan memperkuat Timnas Indonesia.

Widodo menyebut di tingkat regional Ditjen AHU memfasilitasi forum antikorupsi yang didukung PBB dan mitra internasional, sekaligus menyita aset terkait kasus Bank Century senilai lebih dari USD 6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey.

"Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan," imbuhnya.

(eva/fas)

Sentimen: positif (100%)