Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 21.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Tega Cabuli Anak Asuh Berkali-kali

9 Des 2024 : 21.48 Views 36

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Tega Cabuli Anak Asuh Berkali-kali

Esposin, MALANG – Seorang pria yang merupakan anak pemilik panti asuhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega mencabuli anak asuh. Bahkan perlakuan bejat itu telah dilakukan sejak setahun terakhir. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, mengatakan pelaku pencabulan itu merupakan anak seorang pemilik salah satu panti asuhan di Malang berinisial MAA yang berusia 21 tahun.  

"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana, Senin (9/12/2024). 

Dia menyebut pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat di panti asuhan tersebut, misalnya di aula dan kamar korban.

Erlehana menjelaskan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang masih berusia 16 tahun. "Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," ucapnya yang dikutip dari Antara.

Perbuatan bejat pelaku lambat laun mulai tercium oleh beberapa orang teman korban hingga salah seorang guru di sana. Kemudian, guru tersebut melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Malang.  

Usai menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi, sekaligus melakukan visum terhadap korban. "Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta lain, bahwa pelaku juga melakukan aksinya kepada kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.

"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.

Pelaku kini telah ditahan oleh kepolisian setempat. Akibat perbuatannya, dia diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sentimen: neutral (0%)