Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarnegara, Wonogiri

Naik Rp133.087, UMK Wonogiri 2025 Diusulkan Senilai Rp2.180.587

9 Des 2024 : 21.39 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Naik Rp133.087, UMK Wonogiri 2025 Diusulkan Senilai Rp2.180.587

Esposin, WONOGIRI -- Upah Minimum Kabupaten atau UMK Wonogiri diusulkan naik senilai Rp133.087 menjadi Rp2.180.587 pada 2025. Usulan UMK itu telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri, Senin (9/12/2024).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri, Seswanto, mengatakan UMK Wonogiri telah disepakati naik 6,5% pada 2025. Besaran kenaikan itu berdasarkan formula penghitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Usulan UMK senilai Rp2.180.587 itu belum sesuai harapan para buruh atau pekerja. Serikat pekerja menginginkan UMK setidaknya naik 7%-8%. Hal ini guna mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan.

“Tetapi itu sudah menjadi keputusan. Maka patut kami hormati dan harus disyukuri,” kata Seswanto saat ditemui Espos selepas sidang Dewan Pengupahan, Senin.

Kendati demikian, SPSI Wonogiri sangat berharap formula penghitungan kenaikan UMK tahun selanjutnya bisa diubah. Menurutnya, besaran kenaikan UMK tidak dapat disamaratakan untuk semua daerah. Kondisi perekonomian setiap daerah berbeda-beda.

Kenaikan UMK 6,5% itu bisa tinggi untuk satu daerah, tetapi pada waktu yang sama bisa tergolong rendah untuk daerah lain. Di sisi lain, Seswanto berharap para pengusaha mematuhi aturan yang sudah disepakati itu.

Nilai UMK itu hanya berlaku bagi mereka yang masa kerjanya 0 tahun. Adapun pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun harus mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah perusahaan. “Artinya semakin lama masa kerja, upahnya harus lebih tinggi dari nilai UMK,” ujarnya.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Wonogiri, Deddy Kirnawanto, mengemukakan kenaikan UMK sebesar 6,5% itu sebenarnya cukup memberatkan pengusaha.

Adu Argumen

Sebelum ada Permen Ketenagakerjaan Nomor 16/2024, Apindo sudah memiliki tawaran kenaikan UMK yang sudah disesuaikan dengan kondisi rerata perusahaan di Kabupaten Wonogiri. “Kami memang awalnya keberatan. Cuma, karena itu merupakan satu keputusan, harus kami laksanakan,” ucap Deddy.

Apindo Wonogiri memahami kenaikan UMK sebesar itu salah satu tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Akan tetapi, hal itu bisa membebani keuangan perusahaan di tengah situasi pasar yang masih belum menentu seperti sekarang ini. Apalagi tahun depan kenaikan pajak sudah pasti menanti.

Dia berharap kenaikan UMK itu tidak akan dibarengi dengan kenaikan beban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. “Itu bisa jadi opsi alternatif agar kami [pengusaha dan pekerja] bisa berjalan berkesinambungan. Penghitungan iuran BPJS itu kan salah satu acuannya dari upah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri, Wiyanto, menyampaikan meski sudah ada formula penghitungan UMK dari pemerintah pusat, Apindo, dan SPSI Kabupaten Wonogiri tetap beradu argumen dalam sidang Dewan Pengupahan.

Apindo Wonogiri menilai kenaikan UMK itu memberatkan. Sebaliknya, SPSI Wonogiri menganggap kenaikan UMK masih di bawah harapan para pekerja. “Tetapi yang namanya aturan yang sudah ditetapkan, harus disepakati dan dijalankan bersama. Besaran nilai kenaikan UMK 6,5% itu baru usulan ya, belum ditetapkan. Setelah ini kami hasil dari sidang ini kami usulkan ke Gubernur Jawa Tengah,” jelas Wiyanto.

Kenaikan UMK sebesar 6,5% itu lebih tinggi dibandingkan 2024 yang hanya naik sekitar 4,7% dari UMK 2023. Pada 2024, UMK Wonogiri naik dari Rp1.968.448 menjadi Rp2.047.500. Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Wonogiri masih yang terendah di Jawa Tengah.

“Karena semua daerah besaran nilai kenaikannya sama, maka UMK Wonogiri tetap masih nomor dua dari bawah setelah Kabupaten Banjarnegara,” ungkapnya.

Sentimen: neutral (0%)