Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 20.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Amsterdam, Tel Aviv

Partai Terkait

Standar Ganda Dunia Barat

9 Des 2024 : 20.14 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Standar Ganda Dunia Barat

Lebih dari 16.500 sanksi telah dijatuhkan kepada Rusia oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa bersama negara-negara lain termasuk Australia, Kanada, dan Jepang, atas invasi negara itu ke Ukraina sejak Februari 2022. 

Sanksi adalah hukuman yang diterapkan oleh salah satu negara terhadap negara lainnya demi menghentikan tindakan agresi negara yang dikenai sanksi atau karena melanggar hukum internasional. Sanksi merupakan salah satu tindakan terberat yang dapat diambil oleh suatu negara, selain perang.

Mengutip BBC, sasaran mereka adalah melemahkan perekonomian Rusia. Cadangan mata uang asing senilai US$350 miliar (sekitar Rp5.473 triliun)–sekitar setengah total cadangan mata uang asing yang dimiliki Rusia–telah dibekukan.

Sekitar 70% aset bank-bank Rusia juga dibekukan, menurut Uni Eropa, dan beberapa di antaranya dikeluarkan dari Swift, layanan pesan berkecepatan tinggi untuk lembaga keuangan.

Negara-negara Barat juga menerapkan: larangan ekspor teknologi Rusia yang mungkin digunakan untuk pembuatan senjata, larangan impor emas dan permata dari Rusia, larangan penerbangan dari Rusia, memberikan sanksi terhadap oligarki—pengusaha kaya raya yang terkait dengan Kremlin—dan menyita kapal mereka.

Itu hanyalah sebagian sanksi dari belasan ribu sanksi kepada negeri yang dipimpin Vladimir Putin itu. Alasan mereka jelas, invasi Rusia atas Ukraina yang berlangsung hampir tiga tahun per November 2024 ini.

Lalu bagaimana sanksi untuk Israel, negara yang saat ini menyerang empat negara secara bersamaan dan hanya mendapatkan sanksi yang bahkan tak seberapa jika dibandingkan sanksi kepada Rusia?

Israel saat ini menyerang Lebanon, Suriah, Palestina, dan Iran. Untuk menghitung korban di Palestina saja, sudah tak terbayangkan, apalagi menambah hitungan korban jiwa di tiga negara lain.

Hingga November 2024, korban jiwa di Palestina mencapai 43.500 orang dan di Lebanon sebanyak 3.136 orang. Sementara di Iran dan Suriah, jumlah korban belum dapat diakumulasi lantaran serangan belum dilakukan secara masif. 

Rusia dan Israel sama-sama bertindak sebagai ”penyerang” dalam perang berbeda. Saat jumpa pers di Jakarta, Penasihat Presiden Palestina sekaligus Utusan Khusus Bidang Hubungan Internasional, Riyad Al-Maliki, Selasa (20/8/2024), menjelaskan, ada ketakutan komunitas internasional, terutama negara-negara Barat, akan dituduh anti-Semit apabila mereka keras mengkritik Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. 

Apabila mereka bisa menjatuhkan sanksi kepada pemimpin-pemimpin negara lain yang berkonflik, sanksi serupa juga semestinya dijatuhkan kepada Netanyahu.

Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Pendudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.

Mahkamah Internasional menambahkan Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antarwilayah yang terus dilakukan, "sama dengan aneksasi sebagian besar" wilayah pendudukan.

Tampaknya dunia buta. Keputusan itu tak dijalankan, bahkan Israel semakin semena-mena melakukan serangan mematikan. Paling anyar, Netanyahu mengakui sebagai dalang di balik peledakan di Lebanon yang menewaskan belasan orang dan melukai ribuan orang.

Tak ada hukum yang bertindak atas kekerasan yang dilakukan Israel. Tak ada keadilan internasional yang diberikan oleh pemimpin dunia. Belum lagi menghitung berapa kejahatan perang yang telah dilakukan oleh Israel. 

Aturan dalam perang telah disepakati sebagai Hukum Kemanusiaan Internasional yang dikodifikasi ke dalam Konvensi Jenewa yang diharapkan bisa meminimalisasi korban sipil dalam konflik bersenjata.

Beberapa dugaan kejahatan perang itu adalah laporan dari Human Rights Watch yang menunjukkan Israel menggunakan bom fosfor ketika melancarkan serangan udara ke Gaza. Kemudian menyerang sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit. 

Belum lagi serangan menyasar United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) hingga United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Keduanya didirikan oleh PBB yang seharusnya tak menjadi sasaran perang.

Kebutaan dunia atas perilaku Israel membuat negara itu semakin tak terhentikan. Publik semakin dibuat marah. Paling baru, gelombang kekerasan mengguncang Ibu Kota Belanda, Amsterdam, ketika pendukung klub sepak bola Israel Maccabi Tel Aviv diduga membuat rusuh sambil mencabuti bendera Palestina dan melontarkan sorakan provokatif.

Hal itu berbalas dengan serangan oleh warga lokal kepada suporter Maccabi Tel Aviv. Sayangnya, kerusuhan yang dimulai warga negara Israel ini justru dianggap sebagai serangan antisemit oleh beberapa pemimpin negara. 

Polisi Amsterdam secara blak-blakan menyebut kerusuhan dimulai oleh warga negara Israel yang kemudian dibalas oleh penduduk lokal. Dunia berharap negara-negara besar tidak punya standar ganda atas serangan Israel ke Gaza. Berharap agar keadilan internasional dapat ditegakkan dan tak lagi jatuh korban. 

Sampai kapan mereka mau membuka mata? Selagi itu belum terjadi boikot publik atas Israel harus terus dilakukan. Pemimpin dunia boleh buta, tapi publik jangan. 

”Selemah-lemahnya iman” adalah memboikot produk mereka. Pemimpin dunia boleh tak memberi sanksi, tapi publik boleh sekejamnya untuk zionis pelanggar hak asasi manusia.

Sentimen: neutral (0%)