Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 16.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tak Ada Kesepakatan UMK, Dewan Pengupahan Boyolali Usulkan 5 Angka ke Bupati

9 Des 2024 : 16.24 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tak Ada Kesepakatan UMK, Dewan Pengupahan Boyolali Usulkan 5 Angka ke Bupati

Esposin, BOYOLALI -- Rapat final Dewan Pengupahan Boyolali untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Boyolali, Selasa (09/12/2024), tidak menghasilkan keputusan bulat. 

Justru ada lima angka UMK Boyolali 2025 yang dicatat dalam berita acara.

Dalam rapat tersebut, baik unsur pengusaha dan serikat pekerja tidak menemukan kesepakatan soal besaran UMK 2024 dan menetapkan hitungan berdasarkan acuan masing-masing seperti survei kehidupan layak (KHL) dan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.

Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, menyampaikan rapat belum menyepakati ke satu angka karena usulan kenaikan UMK 2025 berbeda-beda. 

Bambang mengatakan hasil rapat akan dituangkan ke dalam berita acara lalu dilaporkan kepada Bupati Boyolali, untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, formula besaran UMK 2025 dengan kenaikan 6,5% dari UMK 2024 yaitu Rp2.396.598 [naik Rp146.271 dari UMK 2024 Rp2.250.327],” jelas dia kepada Espos.id di sela-sela acara, Senin (9/12/2024).

Kemudian dari Gaspindo Sari Warna II mengusulkan sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu Rp2.396.598. Lalu, SPM PT Pan Brothers mengusulkan besaran UMK naik 4,5% yaitu Rp2.351.591.

Lalu, dari DPD F KSPN Boyolali mengusulkan besaran UMK 2025 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp3.100.038. 

Ketika ada kesepakatan di dewan pengupahan Boyolali, KSPN Boyolali mengusulkan UMK 2025 menjadi Rp2,4 juta.

Kemudian dari Apindo Boyolali mengusulkan kenaikan UMK Boyolali 2025 sebesar 3,5% atau Rp78.761 menjadi Rp2.329.088.

Ia menjelaskan rapat Dewan Pengupahan telah digelar dua kali. Yang pertama pada 17 Oktober 2024, saat itu anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Diskopnaker Boyolali, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan serikat buruh sepakat menunggu arahan kebijakan regulasi dari pusat.

Setelah turun regulasi yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan surat Gubernur Jawa Tengah, dewan pengupahan Boyolali lalu menggelar rapat pada Selasa ini.

“Insyaallah ini [rapat] yang terakhir dalam rangka untuk memberikan bahan usulan kepada bapak Bupati Boyolali,” jelas dia.

Kemudian Bupati Boyolali mengajukan rekomendasi untuk UMK Boyolali 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Batas waktu usulan rekomendasi dari bupati/wali kota paling lambat 12 Desember 2024 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

UMK di tiap kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024. 

Sedangkan, lanjut Bambang, paling lambat Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan 11 Desember 2024. 

Sentimen: neutral (0%)