Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2024 : 17.07
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga 'Makan' Dana Hibah

9 Des 2024 : 17.07 Views 14

Era.id Era.id Jenis Media: Regional

Kejari Borgol Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Diduga 'Makan' Dana Hibah

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif.

Pantauan langsung di lokasi, Ahmad Susanto keluar dari ruang penyidikan Kejari Makassar pada Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WITA. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, dan dikawal ketat oleh tim penyidik.

“Setelah hasil ekspose perkara, tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Makassar akan segera menjalani penahanan,” ujar Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12/2024).

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ratno (Kepala Sekretariat KONI Makassar) dan Muh Taufiq (Sekretaris Umum KONI Makassar).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Makassar untuk periode 2022-2023.

Ahmad Susanto dan para tersangka lainnya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas I Makassar.

Sebelumnya, Kejari Makassar menggeledah Kantor KONI Makassar di Jalan Kerung-Kerung pada Senin (14/10/2024). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, tiga perangkat komputer, dan dua kotak besar berisi barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini..

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sentimen: negatif (99.9%)