Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejari Klaten Klaim Selamatkan Uang Negara Rp860 Juta dari Dua Kasus Korupsi
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Kejari Klaten Klaim Selamatkan Uang Negara Rp860 Juta dari Dua Kasus Korupsi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2021/02/1802tau_KARANGAN-BUNGA-1.jpg?quality=60)
Esposin, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengklaim menyelamatkan uang negara senilai Rp860 juta dari kerugian kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2024.
Pemulihan keuangan negara itu berasal dari dua perkara yakni modus kredit fiktif di PT BPR BKK Tulung Klaten dan penyelewengan hibah Pemkab Klaten untuk pembangunan balai RW di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.
Dari kasus kredit fiktif oleh salah satu eks pegawai PT BPR BKK Tulung, Klaten Kejari menyelamatkan uang negara senilai Rp780 juta.
Sementara terkait penyelewengan hibah Pemkab Klaten untuk pembangunan balai RW di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, terdakwa T sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp80 juta.
Kasi Pidsus Kejari Klaten, Muh. Rahmat Wibisono, mengungkapkan perkara tipikor lainnya yang ditangani Kejari yakni terkait dugaan kredit fiktif di salah satu bank yang dilakukan eks karyawan.
Sebanyak dua mantan pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani persidangan.
Nilai kerugian negara akibat perkara itu mencapai Rp9 miliar.
“Untuk tahapannya [persidangan] sudah tuntutan, tinggal menunggu putusan saja,” kata Wibisono saat pers rilis di Kejari Klaten, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kejari juga menangani perkara tipikor terkait dugaan penyelewengan APBDes Muruh, Kecamatan Gantiwarno oleh seorang perangkat desa berinisial S.
Sidang perkara tersebut sudah digelar dengan putusan S dikenai hukuman lima tahun penjara.
“Kerugian negara sekitar Rp700 juta. Sudah eksekusi, tetapi kami masih mencari untuk penyelamatan kerugian negara,” jelas Wibisono.
Kajari Klaten, Faizal Banu, menegaskan Kejari berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat termasuk terkait dugaan tipikor.
Faizal menjelaskan penanganan tak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi.
“Ada hal yang menjadi suatu program dari pimpinan kami bahwa selama ini kami dalam hal tindak pidana korupsi ada dua aspek. Pertama yakni pencegahan dan kedua penindakan. Sekarang ditambah satu lagi yakni memperbaiki tata kelola di sektor-sektor yang dianggap pernah terjadi tindak pidana korupsi di situ dengan maksud dan tujuan agar ke depannya hal tersebut tidak terjadi lagi,” kata Faizal Banu.
Kasi Intelejen Kejari Klaten, Rully Nasrullah, menjelaskan Kejari membagikan stiker berisi ajakan antikorupsi pada peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia).
Selain membagikan stiker, Rully menjelaskan upaya pencegahan terus dilakukan melalui penyuluhan hukum serta kegiatan edukasi lainnya.
Sentimen: neutral (0%)