Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Jika Berselingkuh, Kades Digerebek di Boyolali Bisa Dipenjara Sembilan Bulan
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, BOYOLALI – Masyarakat di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digegerkan dengan penggerebekan seorang kepala desa setempat di rumah seorang janda pada malam hari, Jumat (6/12/2024) lalu.
Warga mencurigai sang kades berinisial SR tersebut telah berselingkuh lantaran yang bersangkutan masih punya istri sah.
Sementara itu Kades SR menyebut dirinya tidak berzina karena sudah menikah siri dengan perempuan tersebut, tiga pekan sebelum penggerebekan.
Kasus kades digerebek warga tersebut ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali.
Jeratan hukum bisa mengenai kades SR jika ia terbukti telah berselingkuh karena bisa masuk kategori perzinahan.
Hal itu diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru.
KUHP yang baru mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026.
Berikut bunyi lengkap pasal tentang jeratan kasus zina.
Pasal 284 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
1b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
2b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Sementara itu, hukuman orang berzina lebih berat pada UU KUHP yang baru. Berdasarkan UU KUHP yang baru yang baru berlaku pada 2026, hukuman orang yang berzina adalah satu tahun penjara.
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Mintai Klarifikasi
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Jawa Tengah akan meminta klarifikasi langsung kepada SR, seorang kepada desa di Kecamatan Kemusu yang digerebek warga saat mengunjungi seorang janda setempat.
Padahal, Kades SR masih mempunyai istri sah. Belakangan Kades SR mengaku sudah menikah secara siri dengan janda yang dikunjunginya tersebut.
Camat Kemusu, Rudhiyanto, mengatakan ada mekanisme yang dilanggar oleh Kades SR saat akan menikah.
Menurutnya, seharusnya seorang kades yang akan menikah meminta izin kepada bupati.
Dalam kasus ini, kata dia, Kades SR tidak meminta izin kepada Bupati M. Said untuk menikah lagi.
“Secara aturan [untuk menikah lagi], harus ada mekanisme yang ditempuh. Harus ada izin bupati juga, dan memang mekanismenya tidak ditempuh. Dan nikah siri kan tidak tercatat oleh negara, juga istri yang pertama belum tahu saat itu,” jelas ujar Rudhiyanto kepada Espos, Senin (9/12/2024).
Espos telah mencoba meminta konfirmasi dari kades SR via pesan WhatsApp dan panggilan.
Namun hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Kades SR di Kecamatan Kemusu digerebek warga ketika menyambangi rumah seorang janda, Jumat (6/12/2024) malam.
SR digerebek warga setelah diintai gerak-geriknya saat berada di rumah si perempuan di desa setempat selama dua jam lebih.
Informasi penggerebekan sang kades disampaikan salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Dia menyampaikan hubungan keduanya telah dicurigai sejak lama.
Suatu waktu, warga yang biasanya mendapati SR nongkrong di perempatan dekat warungnya tak melihat keberadaan sang kades.
Padahal, kondisi warung masih buka.
Lalu ada warga yang mendapati sepeda motor yang dicurigai milik SR ditaruh di tempat gelap di kawasan rumah si perempuan.
Warga tersebut meninggalkan lokasi tersebut sebentar dan saat kembali, dia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Dia pun mengecek ke warung, tapi Kades SR belum juga kembali.
Curiga, warga pun menunggu di depan rumah sang perempuan.
Lalu, sekitar enam warga berusaha melihat ke dalam rumah tapi lampu dimatikan, gorden ditutup, dan pintu dikunci.
Karena tak bisa melihat kondisi di dalam rumah, warga pun menunggu di luar sekitar dua jam.
Kemudian, si perempuan membuka pintu dan SR mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah.
“Akhirnya disetop oleh pemuda, mereka meminta penjelasan karena SR adalah kades, pamong, pemimpin,” jelasnya kepada Espos, Senin (9/12/2024).
Setelah diinterogasi warga, sang kades mengaku sudah nikah siri dengan si perempuan.
Ayah si perempuan juga membenarkan sudah menikahkan siri sang kades dengan putrinya.
Warga mempertanyakan siapa yang menikahkan dan siapa saksinya karena tidak ada warga yang tahu.
Menurutnya, yang menikahkan adalah sang ayah dan saksinya anak si perempuan yang masih di bawah umur.
Warga tidak dapat menerima hal tersebut dan tetap menganggap perzinahan karena tidak ada saksi dari masyarakat.
Kemudian, warga mendatangkan istri sah dari si Kades dan ternyata diketahui pernikahan siri dengan si perempuan tidak berdasarkan restu sang istri.
Di sana, terjadi perdebatan dan sang istri tidak terima lalu pulang. Kemudian, kades dan si perempuan dinikahkan siri lagi untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami menyayangkan karena seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, malah berbuat seperti itu, tidak sesuai adat istiadat yang berlaku di sini, sangat tidak memberi contoh yang baik, tidak pantas," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)