Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Tak Hanya Penjara, Kades Digerebek di Boyolali Bisa Disanksi Pemberhentian

9 Des 2024 : 12.30 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tak Hanya Penjara, Kades Digerebek di Boyolali Bisa Disanksi Pemberhentian

Esposin, BOYOLALI – Tak hanya bisa dihukum penjara sembilan bulan jika terbukti berbuat zina atau berselingkuh, Kades SR di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah juga terancam diberhentikan dari jabatannya. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Permendagri 66/2017, seorang kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan perbuatan yang termasuk kategori larangan sebagai kepala desa. 

Bunyi lengkap Pasal 8 ayat (2) Permendagri 66/2017: 

Seorang kepala desa dapat diberhentikan karena:

a. berakhir masa jabatannya;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;

d. melanggar larangan sebagai kepala desa;

e. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa;

f. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau

g. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun larangan sebagai kepala desa diatur dalam Pasal 29 huruf c dan e UU Desa. 

Bunyi lengkap Pasal 29 huruf c dan e UU Desa: 

Kepala desa dilarang untuk:

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Sementara itu tentang tugas dan kewajiban sebagai kepala desa diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024.

Berikut bunyi lengkap Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024: 

c. memelihara ketenteraman masyarakat desa;

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

 

Seperti diketahui, masyarakat di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digegerkan dengan penggerebekan seorang kepala desa setempat di rumah seorang janda pada malam hari, Jumat (6/12/2024) lalu. 

Warga mencurigai sang kades berinisial SR tersebut telah berselingkuh lantaran yang bersangkutan masih punya istri sah. 

Sementara itu Kades SR menyebut dirinya tidak berzina karena sudah menikah siri dengan perempuan tersebut, tiga pekan sebelum penggerebekan. 

Kasus kades digerebek warga tersebut ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali. 

Jeratan hukum bisa mengenai kades SR jika ia terbukti telah berselingkuh karena bisa masuk kategori perzinahan. 

Hal itu diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. 

KUHP yang baru mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026. 

Berikut bunyi lengkap pasal tentang jeratan kasus zina. 

Pasal 284 ayat (1) KUHP    

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

1b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.

2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

2b. seorang wanita yang telah kawin serta turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Sementara itu, hukuman orang berzina lebih berat pada UU KUHP yang baru. Berdasarkan UU KUHP yang baru yang baru berlaku pada 2026, hukuman orang yang berzina adalah satu tahun penjara. 

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Sentimen: neutral (0%)