Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Dorong RUU Kepresidenan Cegah Cawe-cawe Presiden di Pemilu
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Rancangan UU Lembaga Kepresidenan.
Hasan menyoroti praktik cawe-cawe Presiden selama Pilpres dan Pilkada 2024. Menurut Hasan, sikap demikian bagi presiden dinilai tak etis.
"UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini," ujar Hasan dalam keterangannya, Senin (9/12).
Menurut Hasan, ada banyak pelanggaran etika selama pemilihan umum serentak 2024, baik Pilpres maupun Pilkada yang baru saja digelar.
Dia menyebut masyarakat telah dipertontonkan dengan terang perilaku tak etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden. Baik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat pilpres lalu, maupun oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Pilkada.
"Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," tuturnya.
Sementara di Pilkada kali ini, Hasan menyoroti surat yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk mengajak masyarakat memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono.
Hasan menilai seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti Presiden mestinya menahan diri dengan tidak terlibat pada politik elektoral. Sebab, presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," katanya.
Hasan berpandangan, seorang Presiden yang telah dilantik mestinya milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu kelompok atau golongan tertentu. Atas dasar ini, ia ingin hal itu nantinya bisa diatur lewat UU Lembaga Kepresidenan.
Nantinya, RUU tersebut akan melarang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu.
"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu," ucap Hasan.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (66%)