Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2024 : 07.02
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Matraman

Aduan Tim RK-Suswono ke DKPP Dinilai Sulit Berujung PSU

9 Des 2024 : 07.02 Views 22

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Aduan Tim RK-Suswono ke DKPP Dinilai Sulit Berujung PSU

tirto.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan aduan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dan KPUD Jakarta Timur, akan sulit dibuktikan. Sebab, kubu RIDO harus mampu membuktikan bahwa masyarakat yang tidak menerima undangan pemberitahuan pencoblosan adalah pemilih nomor urut 1.

“Misalnya karena TPS 01, 02, 03, 04, 05, di daerah Utan Kayu misalnya, yang warganya tidak menerima surat undangan, itu adalah ‘dapat kami nyatakan bahwa mereka adalah pemilih kami’. Kalau enggak, ya, itu masalah mengambang. Sulit untuk mengatakan Anda dirugikan karena mereka tidak datang ke TPS,” kata Ray, dalam acara diskusi Beranda Politik bertajuk Jaga Demokrasi di Jakarta yang diselenggarakan oleh Komunitas Utan Kayu, di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (7/12/2024).

Ray mengatakan Tim RIDO harus memiliki bukti bahwa TPS tertentu merupakan pemilih yang condong memilih RK-SUswono pada Pilkada Jakarta.

“Nah kalau dirugikan hak pilihnya si warga Jakarta, tetapi dia sebetulnya cenderungnya 03, bagaimana? Ya enggak ada apa-apa. Jadi, harus mereka buktikan juga bahwa pemilih yang tidak terima 01 itu adalah potensial pemilih mereka,” ucap Ray.

Ray menilai langkah tim paslon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini, sudah tepat dengan mengadukan KPUD Jakarta dan Jatim ke DKPP, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

“Tinggal nanti DKPP dibuktikan apakah kelalaian itu disengaja atau tidak. Kalau disengaja, ya itu kelalaian biasa dari KPU. Unprofesional,” jelas dia.

Kendati demikian, kata dia, aduan tersebut tak memengaruhi keabsahan pilkada, sehingga harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Apalagi, kata dia, Tim RIDO belum membuktikan dengan rinci.

“Oleh karena itu, saya mengatakan enggak akan langsung ke apa putusan yang mengatakan bahwa akan ada pemungutan suara ulang,” tukas Ray.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan RIDO mengadukan ketua dan komisioner KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP, Kamis (5/12/2024). Kubu pasangan nomor urut 1 itu menilai KPUD Jakarta Timur tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, mengeklaim kerja-kerja lembaga penyelenggara pemilu daerah ini mengakibatkan partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta berada pada angka sangat rendah, yakni hanya 57 persen. Sisanya, kata Muslim, tidak memilih atau tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan," kata Muslim dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).


tirto.id - Politik

Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Sentimen: negatif (99.9%)