Sentimen
Undefined (0%)
8 Des 2024 : 16.22
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Semarang

Natal Tanpa Daging Anjing: Seruan Yayasan Sahabat Setia Satwa Semarang

8 Des 2024 : 16.22 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Natal Tanpa Daging Anjing: Seruan Yayasan Sahabat Setia Satwa Semarang

Esposin, SEMARANG -- Yayasan Sahabat Setia Satwa Semarang mengajak masyarakat untuk merayakan Natal tanpa mengonsumsi daging anjing. Ajakan ini bertujuan untuk mencegah praktik kekerasan dan perdagangan anjing yang kerap terjadi menjelang perayaan hari besar.

Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa Semarang, Yong Liem, menyatakan kekhawatirannya terhadap meningkatnya permintaan daging anjing saat Natal. Menurutnya, mengonsumsi daging anjing pada momen sakral seperti Natal bukanlah bagian dari budaya masyarakat, termasuk warga Semarang.

"Anjing itu bukan hewan ternak, dia sahabat manusia. Jadi tidak elok jika dikonsumsi," ujar Yong Liem kepada Espos, Minggu (8/12/2024).

Seruan untuk Berhenti Mengonsumsi Daging Anjing

Yong Liem mengimbau masyarakat yang terbiasa mengonsumsi daging anjing untuk segera berhenti. Ia mengajak menjadikan Natal sebagai momentum untuk menunjukkan kasih sayang kepada seluruh ciptaan Tuhan, termasuk anjing.

"Di Kota Semarang tidak ada budaya mengonsumsi daging anjing. Mari kita tinggalkan kebiasaan itu mulai dari Natal tahun ini," tegasnya.

Ia berharap Natal dapat dirayakan dengan penuh kasih terhadap sesama makhluk hidup tanpa ada kekerasan terhadap anjing. "Daging anjing tidak layak dikonsumsi. Mari menyambut kelahiran Tuhan Yesus dengan damai, bukan dengan menyiksa anjing," imbuhnya.

Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang

Pada awal 2024, Polrestabes Semarang mengungkap kasus pengiriman ratusan anjing yang diduga akan dijagal dan dikirim ke Soloraya. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 226 ekor anjing yang diangkut menggunakan truk terbuka dalam kondisi terikat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan bahwa pelaku pengiriman ini melanggar Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Pasal 89 menyebutkan larangan memindahkan hewan berpenyakit antarwilayah dengan ancaman lima tahun penjara," jelas Kombes Irwan.

Sentimen: neutral (0%)