Sentimen
Positif (91%)
8 Des 2024 : 13.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung, Denpasar

KPU Tetapkan Kader PDIP Koster-Giri Pemenang Pilgub Bali

8 Des 2024 : 13.32 Views 23

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Tetapkan Kader PDIP Koster-Giri Pemenang Pilgub Bali

Denpasar, CNN Indonesia --

Hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali yang diumuymkan KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih suara terbanyak dalam Pilgub Bali.

Pasangan calon Koster-Giri yang diusung PDIP dan partai nonparlemen meraih suara sebanyak 1.413.604 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan sejumlah partai lain mendapatkan suara 886.251 suara.

"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (8/12).

"Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana dengan perolehan suara sah sebanyak 886.251. Pasangan calon nomor urut 2, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebanyak 1.413.604," imbuhnya.

Suara pasangan Koster-Giri unggul di seluruh kabupaten dan kota se-Bali dari pasangan Mulia-Pas. Sementara selisih keunggulan Koster-Giri mencapai 527.353 suara dan sedangkan suara tidak sah di seluruh kabupaten dan kota di Bali mencapai 64.620 suara.

Kemudian, dari hasil Pilgub Bali 2024, tercatat ada 2.364.475 orang menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu. Untuk pengguna hak pilih ini yaitu 2.358.984 pemilih dari total 3.283.893 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1.788 Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), dan 3.703 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tercatat, sebanyak 2,3 juta lebih pengguna hak pilih yang menghasilkan 2.299.855 suara sah dan tercatat 64.620 suara dinyatakan tidak sah.

"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Bulan Desember tahun 2004. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (91.4%)