Sentimen
Positif (40%)
8 Des 2024 : 01.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pinang Ranti

Tokoh Terkait

Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

8 Des 2024 : 01.55 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kasus Surat Suara Dicoblos di Pinang Ranti Belum Penuhi Unsur PSU

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. KPU menilai peristiwa di Pinang Ranti belum memenuhi unsur untuk digelar PSU.

"Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Sari Pasific Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Dody mengatakan pihaknya telah menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Pinang Ranti. Namun, kata dia, sejauh ini Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk digelarnya PSU.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan tindak pidananya kami serahkan kepada sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu," ujarnya.

"Tapi pada prinsipnya itu sudah ditangani oleh teman-teman Bawaslu dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang," sambungnya.

Sebelumnya, Saksi pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meminta KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saksi RK menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPPS dengan mencoblos surat suara tidak terpakai.

Hal itu disampaikan saksi RK dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12). Saksi RK mulanya memaparkan kronologis kejadian pencoblosan surat suara di Pinang Ranti.

"Telah terjadi 27 November di TPS 028 pada 12.00.10 sampai 12.00.40 tertangkap basah oleh PTPS, panitia telah mencoblos surat suara nomor urut 03 sebanyak 18 surat suara, kemudian dari hasil perhitungan manual tidak ada," kata saksi RK.

"Kedua yang mencoblos surat suara pamsung atas instruksi ketua KPPS," sambungnya.

Akibat kejadian itu, saksi RK meminta KPU menggelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti. Namun, kata dia, dalam pelaksanaan PSU itu, KPU harus mengganti Ketua KPPS TPS 028.

"Kami atas nama saksi meminta diadakan Pemilu ulang dan ketua dan seluruh tim KPPS diganti mengingat ada tujuh kode etik terkait asasi yang memang harus kami sampaikan mengenai aturan bersama KPU Bawaslu DKPP nomer 13 tahun 2012 soal tujuh asas," ujarnya

(amw/maa)

Sentimen: positif (40%)