Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lubuk Linggau
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Stop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Sabtu, 07/12/2024 17:35 WIB
Haris Azhar memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Haris Azhar meminta aktivitas pertambangan batubara PT Gorby Putra Utama, (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dihentikan. Dia menilai PT GPU terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menguasai lahan pertambangan.
Dari temuan di lapangan, kata Haris, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Direktur Utama (Dirut) PT SKB H. Halim Ali.
”Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan,” kata Haris yang merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
Dia mengungkapkan bahwa sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sudah berlangsung sejak tahun 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan. Yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Permendagri itu merupakan turunan UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel.
”Jadi PT GPU memanfaatkan peraturan itu untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin,” ujar Haris.
Haris menyoal aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024.
”Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut,” terangnya.
Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB.
”Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
KEYWORD :
Haris Azhar Pelanggaran HAM Tambang Batubara PT Gorby Putra Utama
Sentimen: negatif (76.2%)